ANEH, Tunjangan Profesi Guru Dihilangkan, P2G Protes dan Meminta TGP Masuk RUU Sisdiknas 2022

- 30 Agustus 2022, 06:04 WIB
Tunjangan Profesi Guru Lenyap di RUU Sisdiknas, Perhimpunan Guru Kecewa
Tunjangan Profesi Guru Lenyap di RUU Sisdiknas, Perhimpunan Guru Kecewa /Kemendikbud RI

"UU ASN sudah ada sejak 2014 tapi pendapatan guru ASN itu gitu aja. Tidak ada kenaikan bagi kesejahteraan guru," ujarnya.

Terlebih bagi guru honorer maupun guru swasta yang disebutkan merujuk pada UU Ketenagakerjaan, juga ternyata tidak bisa dipastikan sepenuhnya.

Pasalnya hubungan antara guru dan yayasan berbeda dengan hubungan buruh dengan perusahaan.

Baca Juga: SALUT, Meski Kalah di Final Kejuaraan Dunia BWF 2022, The Daddies Banjir Pujian dari Netizen China

Nah yang dipakai yayasan justru menggunakan UU Guru dan Dosen dalam kaitannya dengan mengelola para guru.

Dari itulah P2G mendesak agar guru dalam RUU Sisdiknas dicantumkan standar upahnya yang jelas terutama guru non ASN sehingga dapat berlaku secara nasional, dan penggajian upah guru tidak seenaknya.

Seperti diketahui pemerintah melalui Kemendikbudristek menyatakan RUU Sisdiknas dibuat untuk mensejahterakan guru.

Dirjen Guru dan Tenaga kependidikan (GTK) Iwan Syahril menyebutkan RUU itu untuk mengatur guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat guru akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrian sertifikasi.

Menurutnya guru ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai UU ASN.

Sedangkan guru non ASN yang sudha mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang tinggi bagi guru sesuai Undang Undang Ketenagakerjaa.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah