Kurikulum Merdeka Belajar Jadi Terobosan Pembelajaran Untuk Guru dan Siswa, Ketahui Bagaimana dan Seperti apa

- 6 Juli 2022, 09:46 WIB
Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar menjadi terobosan pembelajaran untuk Siswa dan Guru.
Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar menjadi terobosan pembelajaran untuk Siswa dan Guru. / Instagram @Nadiemmakarim /



DESKJABAR- Tahun ajaran 2022/2023 mulai diberlakukan Kurikulum Merdeka Belajar di jenjang satuan pendidikan dasar hingga tinggi berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemendikbud) Republik Indonesia Nomor 56/M/2022.

Kurikulum Merdeka Belajar ini dirancang Kemendikbud untuk memberikan terobosan sebagai upaya dalam memperbaiki kekurangan yang ada di Kurikulum sebelumnya, yakni Kurikulum 2013.

Di mana dalam pelaksanaannya, Guru dan Siswa mendapatkan pembelajaran yang lebih fleksibel menyesuaikan dengan kondisi yang ada di Sekolah. Seperti taraf kemampuan pemahaman Siswa, fasilitas yang ada di Sekolah dan memudahkan Guru memperoleh perangkat pembelajaran.

Baca Juga: Saatnya Remaja Berperan dalam Pencegahan Stunting, Pakar Pendidikan Bagikan Tips Komunikasi Efektif

Sehingga, pada Kurikulum Merdeka Belajar ini Guru bisa dengan mudah mengatur pembelajaran yang akan dilaksanakan bersama Siswa tidak terlalu kaku dan monoton mengikuti apa yang dicantumkan dalam buku pembelajaran.

Kemendikbud meluncurkan Platform Merdeka Belajar yang bisa di akses melalui gawai maupun komputer/laptop. Didalam Platfrom Merdeka Belajar ini terdapat fitur perangkat pembelajaran untuk Siswa maupun Guru.

Sekolah yang akan menerapkan Kurikulum Merdeka Belajar terlebih dahulu mendaftar pada Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) secara mandiri. Ada 3 Jalur pendaftaran IKM yakni Mandiri Belajar, Mandiri Berubah, dan Mandiri Berbagi.

Ketiga Jalur IKM ini memiliki fasilitas serta program unggulan yang memudahkan Siswa dan Guru. Khusus untuk jalur Mandiri Berubah dan Mandiri Berbagi diberikan untuk pengembangan perangkat ajar pada satuan PAUD, kelas 1, kelas 4, kelas 7 dan kelas 10.

Pendaftaran mandiri IKM dapat diakses melalui https://kurikulum.gtk.kemendikbud.go.id atau https://bit.ly/dashboard_IKM.

Apabila pihak sekolah tidak mendaftar, Kemendikbud tetap memberikan arahan untuk Guru agar mengakses platfrom Kurikulum Merdeka Belajar di Google Playstore atau akses melalui laman https://guru.kemendikbud.go.id.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x