DESKJABAR - Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) dipastikan akan mengalami kenaikan pada tahun 2023.
Kabar baik itu pula setelah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan lampu hijau dalam keterangannya beberapa waktu lalu di Jakarta.
Hal itu diungkapkannya pada saat rapat kerja dengan Komisi DPR RI di Senayan Jakarta. Dia memastikan tentang kenaikan upah pada tahun 2023.
Baca Juga: Pertanian, Mangga Sumedang Bersiap Ekspor ke Jepang, KBRI Tokyo Hubungkan Akses Pasar
Kebijakan untuk menaikan UMP dan UMK semua wilayah termasuk Jakarta berdasarkan rumusan dengan menggunakan formula dalam PP No 36 Tahun 2021 tentang pengubahan yang mengacu pada UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Kenaikan upah, kata Ida, dihitung berdasarkan variabel tertentu yang didalamnya mengacu pada pertumbuhan ekonomi.
"Melihat indikatornya, sebenarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum tahun 2022," kata Ida belum lama ini.
Ida menambahkan, pertimbangan kenaikan upah ini memakai indikator setidaknya 20 jenis data dan indikator dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca Juga: Majalengka, Asal Usul Jalan Jatisampay, Legenda Nyi Rambut Kasih Kerajaan Sindangkasih