DESKJABAR – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 ditetapkan naik sebesar 7,88 persen dari tahun sebelumnya.
Kenaikan UMP Jawa Barat tersebut tentu secara otomatis mempengaruhi juga Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Dengan kenaikan UMP Jawa Barat 2023 tersebut, dari 27 Kabupaten/Kota maka ada 10 yang memiliki UMK tertinggi.
Adapun UMP Jawa Barat 2023 yakni Rp 1.986.670,17 naik dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 1.841.487,31.
Kenaikan tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur No. 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.
Baca Juga: 4 Kuliner Legendaris Bandung Paling Hits, Wajib Kunjungi Saat Liburan dan Wisata ke Kota Kembang
Pengumuman kenaikan tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja pada Senin, 28 November 2022 lalu.
UMP Jawa Barat 2023 harus sudah dibayarkan per tanggal 1 Januari 2023.
Apabila ada Kabupaten/Kota yang tidak menetapkan UMK, maka besaran upah UMK 2023 mengacu pada Upah Minimum Provinsi Jabar 2023.