SELAMAT! UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen, Inilah 10 Kabupaten/Kota dengan UMK Tertinggi

- 2 Desember 2022, 22:18 WIB
UMP Jawa Barat  2023 naik 7,88 persen, inilah daftar 10 kabupaten/kota dengan UMK tertinggi, selamat ya!
UMP Jawa Barat 2023 naik 7,88 persen, inilah daftar 10 kabupaten/kota dengan UMK tertinggi, selamat ya! /Pixabay @iqbal nuril/

DESKJABAR – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 ditetapkan naik sebesar 7,88 persen dari tahun sebelumnya.

Kenaikan UMP Jawa Barat tersebut tentu secara otomatis mempengaruhi juga Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Dengan kenaikan UMP Jawa Barat 2023 tersebut, dari 27 Kabupaten/Kota maka ada 10 yang memiliki UMK tertinggi.

Adapun UMP Jawa Barat 2023 yakni Rp 1.986.670,17 naik dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 1.841.487,31.

Kenaikan tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur No. 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.

Baca Juga: 4 Kuliner Legendaris Bandung Paling Hits, Wajib Kunjungi Saat Liburan dan Wisata ke Kota Kembang

Pengumuman kenaikan tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja pada Senin, 28 November 2022 lalu.

UMP Jawa Barat 2023 harus sudah dibayarkan per tanggal 1 Januari 2023.

Apabila ada Kabupaten/Kota yang tidak menetapkan UMK, maka besaran upah UMK 2023 mengacu pada Upah Minimum Provinsi Jabar 2023.

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Jabarprov.go.id Instagram Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x