Wajib Tahu! Urutan UMK 27 Kabupaten/Kota di Seluruh Jawa Barat, Berdasarkan Kenaikan UMP Jabar 2023

- 3 Desember 2022, 20:05 WIB
Cek urutan UMK 27 Kabupaten/Kota di seluruh Jawa Barat 2023, mulai dari yang paling tinggi hingga  yang terendah berdasarkan kenaikan UMP Jabar.
Cek urutan UMK 27 Kabupaten/Kota di seluruh Jawa Barat 2023, mulai dari yang paling tinggi hingga yang terendah berdasarkan kenaikan UMP Jabar. /Pixabay @WonderfulBali/

DESKJABAR – UMK 27 Kabupaten Kota di Jawa Barat pada tahun 2023 mengalami peningkatan seiring dengan kenaikan UMP Jabar sebesar 7,88 persen.

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2023 tersebut otomatis menyebabkan naiknya Upah Minimum Kabupaten/Kota secara signifikan.

Jika diurutkan, tentu UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat tersebut ada yang tertinggi dan ada juga yang terendah.

Untuk UMK Kabupaten/Kota tertinggi mencapai angka di atas Rp 5 juta, sedangkan yang terendah, berada di angka Rp 1,9 juta.

Tinggi rendahnya Upah Minimum Kabupaten/Kota tersebut tentu didasarkan juga pada pertumbuhan ekonomi masing-masing wilayah.

Baca Juga: Gempa Tadi Sore Membuat Garut Trending di Twitter, Hastag Pray For Garut Rame, BPBD Garut Sebut Ada Korban

Jadi memang ada perbedaan antara satu daerah dengan daerah lainnya di Provinsi Jawa Barat.

Penetapan UMP Jawa Barat 2023 mengacu pada Permenaker No.18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dan kenaikan Upah Minimim Provinsi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Jabarprov.go.id Instagram Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x