DESKJABAR – UMK 27 Kabupaten Kota di Jawa Barat pada tahun 2023 mengalami peningkatan seiring dengan kenaikan UMP Jabar sebesar 7,88 persen.
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2023 tersebut otomatis menyebabkan naiknya Upah Minimum Kabupaten/Kota secara signifikan.
Jika diurutkan, tentu UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat tersebut ada yang tertinggi dan ada juga yang terendah.
Untuk UMK Kabupaten/Kota tertinggi mencapai angka di atas Rp 5 juta, sedangkan yang terendah, berada di angka Rp 1,9 juta.
Tinggi rendahnya Upah Minimum Kabupaten/Kota tersebut tentu didasarkan juga pada pertumbuhan ekonomi masing-masing wilayah.
Jadi memang ada perbedaan antara satu daerah dengan daerah lainnya di Provinsi Jawa Barat.
Penetapan UMP Jawa Barat 2023 mengacu pada Permenaker No.18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dan kenaikan Upah Minimim Provinsi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.