DESKJABAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang diusulkan oleh para Bupati dan walikota, naik rata-rata 7,9 persen.
Penetapan besaran UMK 2023 tersebut, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561.7/kep.776-kesra/2022, tentang penetapan UMK Tahun 2023.
“Keputusan ini menurut Gubernur sudah berdasarkan sebagai pertimbangan,” Ujar kepala dians tenaga kerja dan transmigrasi Jabar, Taufik Rahmat Garsadi.
Diketahui pengumuman penetapan UMK 2023 Kabupaten/Kota di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu, 7 Desember 2022 (malam).
Menurut Taufik, Gubernur telah menetapkan UMK 2023 Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan berlaku, sesuai aspirasi berbagai pihak, dan pandangan dari para pakar dan akademisi.
Kenaikan rata-rata 7,09 persen kenaikan UMK Kabupaten/Kota di seluruh Jawa Barat diketahui dari Pengumuman tersebut.
UMK 2023 wajib dibayarkan pengusaha 1 Januari 2023, berlaku untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun, jelas Taufik.
“Sementara untuk yang bekerja lebih dari satu tahun, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan, tegas Taufik.