SELAMAT! UMK Tahun 2023 Disahkan Naik 7,9 Persen, Berikut Daftar UMK di 27 Kabupaten/Kota Jawa Barat

- 8 Desember 2022, 11:59 WIB
UMK 27 Kabupaten/Kota resmi disahkan Gubernur Jawa Barat, naik 7,9 persen, dibayarkan 1 Januari 2023
UMK 27 Kabupaten/Kota resmi disahkan Gubernur Jawa Barat, naik 7,9 persen, dibayarkan 1 Januari 2023 /Pixabay/EmAji/

DESKJABAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang diusulkan oleh para Bupati dan walikota, naik rata-rata 7,9 persen.

Penetapan besaran UMK 2023 tersebut, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561.7/kep.776-kesra/2022, tentang penetapan UMK Tahun 2023.

“Keputusan ini menurut Gubernur sudah berdasarkan sebagai pertimbangan,” Ujar kepala dians tenaga kerja dan transmigrasi Jabar, Taufik Rahmat Garsadi.

Baca Juga: PIALA Dunia 2022 Qatar, Hanya Beberapa Jam Berselang PM Polandia Batalkan Bonus Pemain, Ini Alasannya

Diketahui pengumuman penetapan UMK 2023 Kabupaten/Kota di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu, 7 Desember 2022 (malam).

Menurut Taufik, Gubernur telah menetapkan UMK 2023 Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan berlaku, sesuai aspirasi berbagai pihak, dan pandangan dari para pakar dan akademisi.

Kenaikan rata-rata 7,09 persen kenaikan UMK Kabupaten/Kota di seluruh Jawa Barat diketahui dari Pengumuman tersebut.

UMK 2023 wajib dibayarkan pengusaha 1 Januari 2023, berlaku untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun, jelas Taufik.

“Sementara untuk yang bekerja lebih dari satu tahun, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan, tegas Taufik.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x