DESKJABAR- Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2023 dan Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK) Jabar 2023 masih menjadi bahasan serius dan tarik ulur tentang keinginan dari buruh dan juga kesanggupan dari pengusaha.
UMP Jawa Barat 2022 diusulkan mengalami kenaikan, begitu juga UMK Jawa Barat 2022 yang akan ditetapkan 7 Desember 2022 permintaan buruh naik 10 persen.
Terkait UMP Jawa Barat 2023 Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menggunakan struktur skala upah mendapatkan apresiasi dari Kementerian Ketenagakerjaan. Meski sempat mendapat penolakan, keputusan yang diterapkan dalam UMP 2022 efek positifnya kini dirasakan kalangan pekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Rahmat Taufik Garsadi mengatakan, pada 2022, Gubernur Ridwan Kamil melakukan terobosan dalam menetapkan UMP dengan menerapkan struktur skala upah.
“Ibu Menteri Ketenagakerjaan (Ida Fauziah) mengapresiasi Pak Gubernur soal struktur skala upah, ini terobosan yang sifatnya mendorong (pada pengusaha),” kata Rahmat Taufik di Kota Bandung.
Aturan terkait struktur skala upah sudah ada sejak 2017, namun tidak ada daerah yang menggunakannya kecuali Jawa Barat pada 2022.
Kebijakan yang dipayungi lewat keputusan gubernur ini mendorong perusahaan-perusahaan untuk memberikan upah yang lebih tinggi pada pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun atas dasar kesepakatan bersama serikat pekerja.
“Dengan keputusan gubernur skala upah itu, perusahaan didorong memberikan kenaikan di atas UMK pada pekerja sesuai kesepakatan dengan serikat pekerja. Alhamdullilah ini dirasakan manfaatnya oleh para pekerja,” ujarnya.