UMK Jawa Barat 2023: Kang Emil Diminta Taat Ikuti Permenaker untuk Tetapkan UMK 2023

- 5 Desember 2022, 20:51 WIB
UMK Jawa Barat 2023 terus menjadi perbincangan bahkan buruh melakukan unjukrasa di Gedung Satu Senin tadi siang terkait penetapan UMK Jabar 2023 tersebut
UMK Jawa Barat 2023 terus menjadi perbincangan bahkan buruh melakukan unjukrasa di Gedung Satu Senin tadi siang terkait penetapan UMK Jabar 2023 tersebut /deskjabar

DESKJABAR- Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat 2022 telah dibahas untuk segera ditetapkan pada 7 Desember 2022.

UMK Jawa Barat 2023 untuk 27 kota/kabupaten di Jawa Barat tersebut diusulkan 10 persen, namun hal tersebut belum bisa menjadi jaminan untuk disetujui Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Namun meski begitu, akademisi meminta agar Kang Emil, panggilan akrab Ridwan Kamil dalam menentukan UMK Jawa Barat 2023 tersebut mengikuti Permenaker soal penetapan UMK 2023.

Baca Juga: Coy! Mangga Gedong Jadi Pilihan Destinasi Wisata Kuliner Cirebon, Empal Gentong Sulit Dicari

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, usulan kenaikan UMK 2023 dari 27 kabupaten/kota berbeda-beda.

Meski besarnya bervariasi namun kalau dirata ratakan permintaan kenaikan UMK Jawa Barat 2023 itu sebesar 10 persen.

"Ada sebagian besar 10 persen, ada sebagian lagi yang sesuai permenaker alfa satu sampai 0,3. Ada yang tidak sesuai dengan Permenaker nomor 18 tahun 2022 dan PP 36," ujar Taufik kepada wartawan, Senin sore.

Lebih lanjut Taufik menyebutkan hingga sekarang, pembahasan UMK 2023 untuk 27 kabupaten dan kota di Jabar masih dalam tahap pembahasan sebelum nantinya akan diputuskan dan diumumkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada 7 Desember 2022.

Dalam pembahasan UMK juga ada beberapa saran yang ditampung. Saran ini datang dari asosiasi pengusaha Apindo, serikat buruh, dan usulan dari 27 kabupaten/kota itu sendiri. Adapun usulan yang disampaikan pun berbeda-beda.

Baca Juga: LATIHAN SOAL PPK dan PPS ujian tertulis untuk kesiapan Pemilu dan Pilkada 2024

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x