DESKJABAR- UMK Kota Bandung 2023 dan kota serta kabupaten lainnya di Jawa Barat untuk naik 10 persen dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebelumnya.
UMK Kota Bandung 2023 dan UMK lainnya menjadi bahasan para buruh yang melakukan unjukrasa di Gedung Sate Kota Bandung pada Senin 5 Desember 2022.
Bahkan buruh mendesak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar UMK Kota Bandung 2023 dan juga kota lainnya untuk dinaik. Kenaikan ini dinilai sangat membantu kesejahteraan buruh.
Dalam aksi unjukrasa tersebut, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Muhamad Sidarta mengatakan, buruh saat ini memiliki tiga tuntutan pada Pemprov Jabar untuk UMK 2023.
1. Gubernur Jabar tidak mengubah rekomendasi bupati/walikota yang telah diajukan, yang rata-rata kenaikan upah (UMK) 10 persen.
2. Gubernur untuk memperhatikan kembali surat keputusan UMP 2023 bagi buruh yang telah bekerja di atas satu tahun sebagai dasar menetapkan skala upah. Mengingat UMP sendiri hanya diputuskan untuk buruh yang sudah satu tahun bekerja.
"Yang mana mayoritas skala upah di Jabar ini jarang diterapkan sehingga pekerja yang 0 tahun, lima tahun, maupun yang 10 tahun itu sama upahnya," ungkap Sidarta.
3. Gubernur harus melakukan diskresi atas disparitas upah di wilayah bagian barat dan timur Jabar yang ditemukan sekat yang sangat jauh berbeda. Sedangkan, untuk harga kebutuhan hidup biayanya hampir sama.
"Kami meminta diskresi kepada Gubernur supaya mengambil kebijaksanaannya menaikkan upah yang di bawah Rp3 juta agar tidak terjadi ketimpangan terlalu jauh," kata dia.