Baca Juga: Republik Lele Berdiri di Kediri, Hidupnya dari Usaha Perikanan Budidaya Lele
Sementara itu secara terpisah Ketua Umum KSPSI Jabar, Roy Jinto Ferianto mengatakan, ada dua tuntutan yang disampaikan oleh buruh pada Pemprov Jabar. Salah satunya, buruh memprotes soal kebijakan alokasi UMP 2023.
"Dua tuntutan ini yaitu: tetapkan UMK tahun 2023 sesuai Rekomendasi bupati/walikota sebagai hasil pleno Dewan Pengupahan Provinsi atau Depeprov. Ke dua, terbitkan Kepgub upah pekerja/buruh untuk masa kerja satu tahun atau lebih," ujar Roy saat dikonfirmasi.
Roy menjelaskan, tuntutan Kepgub ini nantinya akan merubah aturan yang kini menyatakan untuk UMP Jabar 2023 khusus pegawai yang hanya satu tahu. Buruh meminta ada aturan agar hal itu berlaku tidak hanya untuk satu tahun.
"Hari ini rencana 500 sampai 1.000 orang, karena besok dan Rabu puncaknya akan lebih besar," kata Roy.
UMP Jabar 2023 sendiri sudah mengalami kenaikan sebesar 7,88 persen atau Rp1, 986 juta. Adapun untuk UMK Jabar 2023 nantinya akan ditentukan paling lambat pada 7 Desember 2022. Roy mengatakan, kini sudah ada informasi usulan kenaikan di 27 kabupaten dan kota.
"Rata-rata rekomendasi bupati/walikota di Jabar ada kenaikan 10 persen. Paling tinggi Kabupaten Bandung Barat 27 persen," kata dia.
Baca Juga: DAFTAR TOP SKOR TERBARU Piala Dunia 2022 Qatar, Mbappe Catat Rekor Fantastis
Sementara itu, UMK Kota Bandung 2023 diusulkan naik menjadi 7,25 persen menjadi sekitar Rp4 juta.
Kenaikan tersebut oleh Pemerintah Kota Bandung sudah mengirim rekomendasi kenaikan upah minimum kota (UMK) Kota Bandung 2023 naik 7,25 persen menjado Rp4.048.462.