Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung Marsana mengatakan dewan pengupahan Kota Bandung telah membahas UMK Kota Bandung 2023 dan didapati tiga usulan berbeda dari pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja. Usulan tersebut akan disodorkan ke Gubernur Jawa Barat untuk ditindaklanjuti
"Ada tiga usulan dari pemerintah, perusahaan dan serikat pekerja masih beda-beda. Dari pak wali sih usulan sesuai masukan pemerintah naik 7,25 persen sesuai permenaker nomor 8 tahun 2022," ujar Marsana saat dihubungi, 30 November 2022.
Dikatakannya, usulan UMK tahun 2023 dari pengusaha sendiri relatif lebih kecil yaitu 3 persen. Sedangkan usulan dari serikat pekerja menginginkan naik 12 persen. Saat ini, ketiga usulan tersebut tengah dalam proses penandatangan Wali Kota Bandung.
"Kalau usulan dari perusahaan itu lebih kecil, sekitar 3 persen. Kalau dari serikat pekerja lebih besar pengajuannya, sekitar 12 persen," jelasnya.***