UMK Kota Bandung 2023: Buruh Unjukrasa di Gedung Sate Desak Ridwan Kamil Sahkan UMK Jabar 2023 Naik 10 Persen

- 5 Desember 2022, 15:02 WIB
Buruh melakukan aksi unjukrasa di Gedung Sate pada Senin 5 Desember 2022 meminta agar UMK Kota Bandung 2023 dan kota kabupaten seluruh Jawa Barat naik 10 persen
Buruh melakukan aksi unjukrasa di Gedung Sate pada Senin 5 Desember 2022 meminta agar UMK Kota Bandung 2023 dan kota kabupaten seluruh Jawa Barat naik 10 persen /deskjabar

DESKJABAR- UMK Kota Bandung 2023 dan kota serta kabupaten lainnya di Jawa Barat untuk naik 10 persen dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebelumnya.

UMK Kota Bandung 2023 dan UMK lainnya menjadi bahasan para buruh yang melakukan unjukrasa di Gedung Sate Kota Bandung pada Senin 5 Desember 2022.

Bahkan buruh mendesak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar UMK Kota Bandung 2023 dan juga kota lainnya untuk dinaik. Kenaikan ini dinilai sangat membantu kesejahteraan buruh.

Baca Juga: 2 Alasan Mengapa Erupsi Gunung Semeru Jawa Timur Kecil Kemungkinan Timbulkan Tsunami Hingga ke Jepang

Dalam aksi unjukrasa tersebut, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Muhamad Sidarta mengatakan, buruh saat ini memiliki tiga tuntutan pada Pemprov Jabar untuk UMK 2023.

1. Gubernur Jabar tidak mengubah rekomendasi bupati/walikota yang telah diajukan, yang rata-rata kenaikan upah (UMK) 10 persen.

2. Gubernur untuk memperhatikan kembali surat keputusan UMP 2023 bagi buruh yang telah bekerja di atas satu tahun sebagai dasar menetapkan skala upah. Mengingat UMP sendiri hanya diputuskan untuk buruh yang sudah satu tahun bekerja.

"Yang mana mayoritas skala upah di Jabar ini jarang diterapkan sehingga pekerja yang 0 tahun, lima tahun, maupun yang 10 tahun itu sama upahnya," ungkap Sidarta.

3. Gubernur harus melakukan diskresi atas disparitas upah di wilayah bagian barat dan timur Jabar yang ditemukan sekat yang sangat jauh berbeda. Sedangkan, untuk harga kebutuhan hidup biayanya hampir sama.

"Kami meminta diskresi kepada Gubernur supaya mengambil kebijaksanaannya menaikkan upah yang di bawah Rp3 juta agar tidak terjadi ketimpangan terlalu jauh," kata dia.

Baca Juga: Republik Lele Berdiri di Kediri, Hidupnya dari Usaha Perikanan Budidaya Lele

Sementara itu secara terpisah Ketua Umum KSPSI Jabar, Roy Jinto Ferianto mengatakan, ada dua tuntutan yang disampaikan oleh buruh pada Pemprov Jabar. Salah satunya, buruh memprotes soal kebijakan alokasi UMP 2023.

"Dua tuntutan ini yaitu: tetapkan UMK tahun 2023 sesuai Rekomendasi bupati/walikota sebagai hasil pleno Dewan Pengupahan Provinsi atau Depeprov. Ke dua, terbitkan Kepgub upah pekerja/buruh untuk masa kerja satu tahun atau lebih," ujar Roy saat dikonfirmasi.

Roy menjelaskan, tuntutan Kepgub ini nantinya akan merubah aturan yang kini menyatakan untuk UMP Jabar 2023 khusus pegawai yang hanya satu tahu. Buruh meminta ada aturan agar hal itu berlaku tidak hanya untuk satu tahun.

"Hari ini rencana 500 sampai 1.000 orang, karena besok dan Rabu puncaknya akan lebih besar," kata Roy.

UMP Jabar 2023 sendiri sudah mengalami kenaikan sebesar 7,88 persen atau Rp1, 986 juta. Adapun untuk UMK Jabar 2023 nantinya akan ditentukan paling lambat pada 7 Desember 2022. Roy mengatakan, kini sudah ada informasi usulan kenaikan di 27 kabupaten dan kota.

"Rata-rata rekomendasi bupati/walikota di Jabar ada kenaikan 10 persen. Paling tinggi Kabupaten Bandung Barat 27 persen," kata dia.

Baca Juga: DAFTAR TOP SKOR TERBARU Piala Dunia 2022 Qatar, Mbappe Catat Rekor Fantastis

Sementara itu, UMK Kota Bandung 2023 diusulkan naik menjadi 7,25 persen menjadi sekitar Rp4 juta.

Kenaikan tersebut oleh Pemerintah Kota Bandung sudah mengirim rekomendasi kenaikan upah minimum kota (UMK) Kota Bandung 2023 naik 7,25 persen menjado Rp4.048.462.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung Marsana mengatakan dewan pengupahan Kota Bandung telah membahas UMK Kota Bandung 2023 dan didapati tiga usulan berbeda dari pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja. Usulan tersebut akan disodorkan ke Gubernur Jawa Barat untuk ditindaklanjuti

"Ada tiga usulan dari pemerintah, perusahaan dan serikat pekerja masih beda-beda. Dari pak wali sih usulan sesuai masukan pemerintah naik 7,25 persen sesuai permenaker nomor 8 tahun 2022," ujar Marsana saat dihubungi, 30 November 2022.

Dikatakannya, usulan UMK tahun 2023 dari pengusaha sendiri relatif lebih kecil yaitu 3 persen. Sedangkan usulan dari serikat pekerja menginginkan naik 12 persen. Saat ini, ketiga usulan tersebut tengah dalam proses penandatangan Wali Kota Bandung.

Baca Juga: FAKTA PIALA DUNIA QATAR 2022 Prancis VS Polandia Fase 16 Besar, Giroud Toreh Sejarah Pencetak Gol Terbanyak

"Kalau usulan dari perusahaan itu lebih kecil, sekitar 3 persen. Kalau dari serikat pekerja lebih besar pengajuannya, sekitar 12 persen," jelasnya.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x