CEK DISINI! Daftar UMP dan UMK Jawa Barat 2023 Terbaru, Berlaku 1 Januari 2023, Bekasi Tertinggi, Bandung?

- 5 Desember 2022, 15:08 WIB
Ilustrasi uang, Daftar UMK dan UMP Jawa Barat 2023 terbaru. / Pixabay @iqbal nuril/
Ilustrasi uang, Daftar UMK dan UMP Jawa Barat 2023 terbaru. / Pixabay @iqbal nuril/ /

DESKJABAR - Ayo cek disini, daftar UMP dan UMK Jawa Barat 2023 terbaru yang berlaku mulai 1 Januari 2023 dimana Bekasi tertinggi, Bagaimana dengan Bandung?

Pemerintah Provinsi Jawa Barat baru saja mengumumkan Upah Minimum Propinsi atau UMP Jawa Barat 2023 naik 7,88 persen yaitu sebesar Rp 1.986.670,17 dari Rp 1.841.487 pada tahun 2022.

Provinsi Jawa Barat termasuk dalam 33 provinsi yang telah menetapkan nilai UMP 2023. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan, 33 daerah menetapkan UMP tepat waktu, yakni paling lambat 28 November 2022.

Baca Juga: KH Abdullah Gymnastiar (AA Gym), Bangun 100 Mushola Sementara MUSTARA Untuk Korban Bencana Gempa di Cianjur

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memastikan UMP Jawa Barat 2023 naik.
Bahkan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Jawa Barat mengusulkan kenaikan UMP dan UMK Jawa Barat 2023 sebesar 7.88 persen.

Lalu, daerah mana saja yang memiliki gaji tertinggi di Jawa Barat, jika kenaikan UMK 2023 naik sebesar 7.88 persen?

1. UMK tahun 2022 kota Bekasi Rp 4.816.921,17 menjadi Rp 5.196.494.

2. UMK tahun 2022 Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00 menjadi Rp 5.176.418,98

3. UMK tahun 2022 Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90 menjadi Rp 5.169.441,199

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x