Wilujeung Wargi Jabar, FIKS Besaran UMK Kabupaten Kota di Jawa Barat Tahun 2023

- 8 Desember 2022, 09:43 WIB
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat sudah ditetapkan dan ditandatangani Gubernur Ridwan Kamil Rabu, 7 Desember 2022 dan berlaku per 1 Januari 2023.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat sudah ditetapkan dan ditandatangani Gubernur Ridwan Kamil Rabu, 7 Desember 2022 dan berlaku per 1 Januari 2023. /Pixabay/EmAji/


DESKJABAR
- Wilujeung bagi wargi Jawa Barat (Jabar). Besaran Upah Minimum Kota (UMK) 27 kabupaten kota di Jabar sudah ditetapkan Pemerintah Provinsi.

Penetapan UMK yang diusulkan kabupaten kota di Jabar telah ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Penetapan UMK tahun 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.

Pengumuman penetapan UMK 2023 kabupaten/kota dilakukan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Taufik Rahmat Garsadi di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu, 7 Desember 2022 malam.

Baca Juga: PIALA Dunia 2022 Qatar, Hanya Beberapa Jam Berselang PM Polandia Batalkan Bonus Pemain, Ini Alasannya

"Keputusan ini menurut Pak Gubernur sudah berdasarkan berbagai pertimbangan," ujar Taufik.

Menurut Taufik, gubernur telah menetapkan UMK 2023 kabupaten/kota sesuai peraturan berlaku, aspirasi berbagai pihak, dan pandangan dari para pakar dan akademisi.

Diketahui, dari pengumuman tersebut upah minimum kabupaten/kota 2023 di Jabar rata rata mengalami kenaikan 7,09 persen.

UMK 2023 wajib dibayarkan pengusaha per 1 Januari tahun depan dan berlaku untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun.

Baca Juga: Resep Ulukuteuk Leunca Khas Sunda, Nikmat Disantap dengan Nasi Putih Plus Goreng Tempe, Dijamin Pengen Nambah

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x