DESKJABAR - Wilujeung bagi wargi Jawa Barat (Jabar). Besaran Upah Minimum Kota (UMK) 27 kabupaten kota di Jabar sudah ditetapkan Pemerintah Provinsi.
Penetapan UMK yang diusulkan kabupaten kota di Jabar telah ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Penetapan UMK tahun 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
Pengumuman penetapan UMK 2023 kabupaten/kota dilakukan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Taufik Rahmat Garsadi di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu, 7 Desember 2022 malam.
"Keputusan ini menurut Pak Gubernur sudah berdasarkan berbagai pertimbangan," ujar Taufik.
Menurut Taufik, gubernur telah menetapkan UMK 2023 kabupaten/kota sesuai peraturan berlaku, aspirasi berbagai pihak, dan pandangan dari para pakar dan akademisi.
Diketahui, dari pengumuman tersebut upah minimum kabupaten/kota 2023 di Jabar rata rata mengalami kenaikan 7,09 persen.
UMK 2023 wajib dibayarkan pengusaha per 1 Januari tahun depan dan berlaku untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun.