DESKJABAR – Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK tahun 2023 di seluruh Jawa Barat mengalami kenaikan.
Kenaikan UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat tak lepas dari Upah Minimum Provinsi atau UMP Jabar yang naik sebesar 7,88 persen. Lalu daerah mana yang terendah dan tertinggi?
Nilai UMK tentu menjadi patokan bagi para pengusaha di Kabupaten/Kota untuk memberi upah pada pekerjanya.
Dan kenaikan UMP Jawa Barat sebesar 7,88 persen memberi pengaruh positif pada UMK 27 Kabupaten/Kota.
Upah Minimum Provinsi dari yang sebelumnya Rp 1.841.487,31 (2022) menjadi Rp 1.986.670,17 di 2023.
Kendati demikian, nilai UMK di setiap daerah di Jabar tentu berbeda-beda, ada yang tinggi dan ada juga yang rendah.
UMK tertinggi Jawa Barat mencapai angka di atas Rp 5 juta, sedangkan yang terendah berada di rate Rp 1,9 juta.
Perbedaan angka tersebut ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah.