Sekretaris Daerah Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja menegaskan penetapan angka kenaikan UMP Jabar sudah berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Ini di dalamnya ada formulasi bagaimana menghitungnya. Sekali lagi bahwa Provinsi tidak membuat rumus sendiri, tapi didasarkan pada formulasi yang ada pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022,” kata Setiawan menjelaskan.
Oleh karena Setiawan mengatakan bahwa angka yang didapat sudah benar-benar memperhatikan kesejahteraan buruh.
Senada dengan itu, Kepala Disnakertrans Jawa Barat, Rahmat Taufik Garsadi menyatakan penetapan UMP menggunakan Permenaker merupakan hal yang tepat dan bijak.
Sebab, jika upah minimum ditentukan menggunakan formulasi yang termaktub dalam PP 36 tahun 2021, maka UMP hanya akan naik 6,5 persen sesuai dengan keinginan pengusaha.
Kenaikan tersebut tentu tidak memberi dampak signifikan kepada UMK yang hanya naik maksimal 3 persen.
Bahkan jika UMP dihitung menggunakan PP 36 tahun 2021, ada empat UMK kabupaten/kota yang tidak naik sama sekali.
“Dengan Permenaker ini semua Kabupaten/Kota (naik UMK-nya). UMP (naiknya) di atas inflasi, sesuai dengan tuntutan dari para buruh untuk menjaga daya beli,” ucap Taufik menegaskan.
Kenaikan UMP Jawa Barat dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur No. 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.