"Sementara untuk yang bekerja lebih dari satu tahun, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan," tegas Taufik.
Pengusaha pun, lanjut Taufik dilarang membayar upah dibawah UMK, dan bagi pengusaha yang telah membayar upah melebihi dari UMK 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Dari daftar 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, Kabupaten Karawang menjadi daerah dengan UMK tertinggi yakni Rp5.176.179,07 sementara yang terendah adalah Kota Banjar dengan Rp1.998.119, 05.
Berikut daftar UMK 27 daerah di Jawa Barat:
1. Kota Bekasi Rp5.158.248,20
2. Kabupaten Karawang Rp5.176.179,07
3. Kabupaten Bekasi Rp5.137.575,44
4. Kabupaten Purwakarta Rp4.464.675,02
5. Kabupaten Subang Rp3.273.810,60
Baca Juga: Baru Saja SUKABUMI DIGUNCANG GEMPA 5.8 MAGNITUDO, Lengkap Dengan Prakiraan Cuaca Jawa Barat