Wilujeung Wargi Jabar, FIKS Besaran UMK Kabupaten Kota di Jawa Barat Tahun 2023

- 8 Desember 2022, 09:43 WIB
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat sudah ditetapkan dan ditandatangani Gubernur Ridwan Kamil Rabu, 7 Desember 2022 dan berlaku per 1 Januari 2023.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat sudah ditetapkan dan ditandatangani Gubernur Ridwan Kamil Rabu, 7 Desember 2022 dan berlaku per 1 Januari 2023. /Pixabay/EmAji/

"Sementara untuk yang bekerja lebih dari satu tahun, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan," tegas Taufik.

Pengusaha pun, lanjut Taufik dilarang membayar upah dibawah UMK, dan bagi pengusaha yang telah membayar upah melebihi dari UMK 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Dari daftar 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, Kabupaten Karawang menjadi daerah dengan UMK tertinggi yakni Rp5.176.179,07 sementara yang terendah adalah Kota Banjar dengan Rp1.998.119, 05.

Baca Juga: KODE REDEEM FF 8 Desember 2022, Terbaru, Buruan Klaim, Hadiah Misterius hingga Voucher MenantI, GRATIS GARENA

Berikut daftar UMK 27 daerah di Jawa Barat:
1. Kota Bekasi Rp5.158.248,20

2. Kabupaten Karawang Rp5.176.179,07

3. Kabupaten Bekasi Rp5.137.575,44

4. Kabupaten Purwakarta Rp4.464.675,02

5. Kabupaten Subang Rp3.273.810,60

Baca Juga: Baru Saja SUKABUMI DIGUNCANG GEMPA 5.8 MAGNITUDO, Lengkap Dengan Prakiraan Cuaca Jawa Barat

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah