UNGKAP FAKTA Dibalik Kasus Subang Seret ke Persidangan,  Saya Tak Minta Dibayarin, Ratusan Juta Keluar dari Ko

- 24 Juni 2024, 07:50 WIB
Terdakwa Danu (baju putih) bersama Tim PH dari ATS Law Firm  Pimpinan Achmad Taufan Soedirjo (ketiga dari kiri) bersiap mengikuti persidangan di PN Subang. /Budi S Ombik/Deskjabar
Terdakwa Danu (baju putih) bersama Tim PH dari ATS Law Firm  Pimpinan Achmad Taufan Soedirjo (ketiga dari kiri) bersiap mengikuti persidangan di PN Subang. /Budi S Ombik/Deskjabar /



DESKJABAR  - Fakta sidang kasus Subang terdakwa Yosef Hidayah dan Muhamad Ramdanu atau Danu yang hilangkan 2 nyawa orang di Pengadilan Negeri (PN) Subang, kian hari makin panas dan ungkap fakta baru.

Dibalik meja persidangan sidang kasus Subang terdakwa Yosef Hidayah dan Danu yang hilangkan 2 nyawa orang, ternyata ada hal yang tak diketahui publik.

Sebelumnya diberitakan bahwa saat masih berstatus saksi Danu menyerahkan diri ke Polda Jabar di bulan Oktober 2023. Dan mulai saat itu kasus Subang menjadi terang benderang.

Baca Juga: Tanggapan Bojan Hodak, Liga 1 Indonesia 2024-2025 Tidak Lagi Gunakan Champions Series Tapi Kompetisi Penuh

Namun tahukah dibalik cahaya terang benderang mengungkap kasus Subang hingga proses persidangan ada hal yang belum diketahui publik.

Kesuksesan menyeret para pelaku kasus Subang yang hilangkan 2 nyawa orang ke meja persidangan harus dibayar dengan tebusan finansial, dan berasal dari kocek sendiri dengan jumlah cukup fantastis.

Hal itu diakui pendampingan hukum (PH) terdakwa Muhamad Ramdanu atau Danu dari ATS Law Firm yang dipimpin Achmad Taufan Soedirjo.

 

Tak Pernah Minta Bayaran ke Siapapun

"Kita gak pernah minta dibayarin sama siapapun. Kita ini urus kasus Subang dengan perjuangan yang luar biasa demi sebuah keiklasan dan alhamdulillah mendapatkan hasil yang sangat disyukuri," cetusnya.

Achmad Taufan Soedirjo menegaskan, bahwa kasus subang terungkap dan sudah ditetapkan para pelakunya meski harus mengorbankan klien sendiri yang jadi bagian dari para pelaku.

Itu semua, lanjutnya lagi,  demi terbongkarnya kasus pembunuhan almarhumah Tuti Suhartini dan anak gadisnya yaitu Amalia Mustika Ratu atau Amel.

Terkait  isu miring yang menyebutkan bahwa seseorang telah memberikan jaminan finansial untuk membongkar kasus Subang hingga ke ranah persidangan, diakui itu adalah fitnah dan tidak benar.

Isu yang menyebutkan bahwa ada seseorang sebagai donatur yang membiayai PH terdakwa Danu dalam setiap kali digelar sidang,
hanya untuk mengganggu dan mempengaruhi pihak tertentu sebagai cibiran.

"Kita gak pernah terima pribadi dari siapapun. Ini murni kemanusian dengan dasar ikhlas jadi kita mintanya sama Allah saja yang maha kuasa dan maha kaya," ucap Achmad Taufan.

Di sisi lain dalam sebuah kanal youtube yang memberikan komentar bahwa PH terdakwa Danu telah diberikan sumbangan oleh seorang donatur, menjadi sorotan serius di jajaran Tim ATS Law Firm Pimpinan Achmad Taufan Soedirjo.

Cuitan itupun ditulis di salah satu kanal youtube yang diduga pendukung terdakwa Yosef Hidayah dengan pendampingan hukum Rohman Hidayat.

 

Isu Miring Merongrong Kesuksesan Bongkar Kasus

Sebelumnya diberitakan kasus Subang dengan terdakwa Yosef Hidayah dan Muhamad Ramdanu atau Danu, terbongkar setelah Danu menyerahkan diri dan mengakui terlibat langsung dalam aksi keji hilangkan 2 nyawa orang di Ciseuti Jalan Cagak Subang.

Tragedi itu terjadi di malam buta tanggal 18 Agustus 2021. Selama hampir 3 tahun kasus ini mati kutu karena pihak kepolisian tak mampu menangkap dan menetapkan tersangka, pelaku dan otaknya.

Meski pihak kepolisian telah merilis sketsa wajah tersangka kasus Subang, yang kemudian menjadi DPO (daftar pencarian orang) namun hasilnya tetap nihil.

"Jika saja kami tidak memberanikan diri untuk mendukung Danu menyerahkan diri ke Polda Jabar, saya meyakini kasus Subang hingga saat ini masih fatamurgana," kata Achmad Taufan Soedirjo.

Namun dibalik kesuksesannya itu, diakui, banyak pihak yang merongrong terhadap eksistensi ATS Law Firm dalam menjalankan pengabdiannya demi azas kemanusiaan.

Termasuk diantaranya isu yang dihembuskan para netizen dalam komentar di salah satu kanal youtube yang disinyalir bertujuan mempengaruhi konsentrasi putusan akhir.

"Itu tidak benar dan mengada ada, baiknya kita diamkan saja," cetusnya.

Kita, lanjutnya lagi, fokus terus kawal persidangan kasus ini agar tidak ada intervensi dari pihak manapun. Terlebih saat ini mulai masuk tahapan akhir menjelang putusan akhir.

Baca Juga: Shopee Juarai Kepuasan Konsumen E-Commerce, Buktikan Pengalaman Belanja Terbaik

Fakta persidangan sudah sangat jelas bahwa terdakwa Yosef dan ketiga tersangka sangat terang, terbukti di persidangan dan diduga sebagai pelaku pada motif pembunuhan.

"Ini terjadi juga sangat terang  dan terbuka dalam persidangan," cetusnya.

Inipun merupakan perjuangan dan doa kita, semua lapisan masyarakat pemerhati kasus subang. Bahkan teman teman media serta keberanian penyidik Polda Jawa Barat.

"Disamping peran jaksa penuntut umum serta personel tim hukum dari ATS Law Firm," tuturnya.*** 

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah