DESKJABAR - Sebanyak 249 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ciamis beserta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dikukuhkan dan menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Ciamis terkait penyesuaian masa jabatan.
Pengukuhan dan penyerahan SK dilakukan secara langsung dan virtual berpusat di Halaman Pendopo Bupati, Kamis, 27 Juni 2024.
Sebelumnya, sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, masa jabatan kepala desa dan masa keanggotaan BPD adalah 6 tahun. Namun setelah diberlakukan UU Nomor 3 Tahun 2024 masa jabatan kepala desa dan masa keanggotaan BPD diperpanjang menjadi 8 tahun.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Ciamis, Engkus Sutisna meyampaikan ucapan terima kasih yang tulus kepada para kepala desa, ketua BPD, dan anggotanya atas kinerja serta pengabdian mereka dalam memajukan Kabupaten Ciamis.
Baca Juga: Ciamis Bakal Miliki Pusat Kuliner dan Lokasi Parkir Baru, Alun-alun Ciamis Dipasangi Pagar
"Saya mengucapkan selamat atas perpanjangan masa jabatan ini. Semoga kepala desa dan anggota BPD dapat semakin meningkatkan kinerja dan dedikasinya dalam membangun desa-desa di wilayah kita," ujar Engkus.
Ia juga memberikan arahan kepada para kepala desa untuk menjalankan tugas dan kewajiban mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sementara kepada para ketua BPD dan anggotanya, menekankan pentingnya aktif dan kontributif dalam melaksanakan fungsi pemerintahan desa, serta memelihara koordinasi yang harmonis dengan berbagai lembaga dan masyarakat di tingkat desa dan kecamatan.
"Koordinasikan dan jaga kondusifitas dalam setiap kegiatan pemerintahan desa agar selalu tercipta sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan lembaga masyarakat lainnya," tutur Engkus.
Menjaga Netralitas
Pj Bupati juga menekankan pentingnya netralitas aparatur dalam memastikan pesta demokrasi berjalan dengan adil dan transparan jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.