Roy Ipar Terdakwa Bongkar Fakta Sebenarnya Terkait Kasus yang Disidangkan di PN Cibinong

- 28 Juni 2024, 06:26 WIB
PN Cibinong Bogor kembali menyidangkan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa BS pengusaha asal Bandung pada Kamis 27 Juni 2024
PN Cibinong Bogor kembali menyidangkan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa BS pengusaha asal Bandung pada Kamis 27 Juni 2024 /deskjabar

DESKJABAR - Sidang kasus penipuan dan penggelapan pengusaha asal Bandung berinisial BS kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kabupaten Bogor Jawa Barat pada Kamis 27 Juni 2024 dengan menghadirkan tiga orang saksi yang sudah disumpah pada sidang sebelumnya. Ketiga saksi itu Roy Sudarnoto dan Ochang serta istri Hendra Hakim bernama Vera.

Dalam kesaksian Roy Sudarnoto, jaksa penuntut umum Farida Ariyani dan Anita Dian Wardhani menanyakan kronologi soal awal dari kerjasama pemberian modal untuk usaha Vera istri Hendra (pelapor dalam perkara ini).

Roy menjelaskan bahwa terdakwa Budi adalah teman dari Hendra, pada tahun 2002 Budi bercerita bahwa Hendra mau meminjam modal untuk istrinya bisnis HP, lalu setahun kemudian ternyata Vera kena tipu sehingga habis dan usahanya bangkrut.

Baca Juga: Polda Jabar Sedang Tangani Dugaan Suap Oknum Pejabat KPU Indramayu dari Calon Anggota DPR RI

Kemudian karena Budi dan Hendra sahabat baik saat itu, pada tahun 2003 Hendra mengaku bertanggungjawab atas utang istrinya tersebut kepada Roy yang merupakan masih Ipar dari Budi. Setelah dihitung saat itu utang Vera atas peminjaman modal itu sebesar Rp 1.024.400.000.

Kemudian Hendra menawarkan tanah di Gunung Pancar Babakan Madang Kabupaten Bogor seluas 9.000 meter persegi sebagai bentuk tanggungjawab atas utang dengan nilai Rp250 juta.

"Jadi tanah itu sudah dibeli seharga utang Rp250 juta dan dibuktikan dengan adanya PPJB lunas di notaris tahun 2003," ujar Roy saat menjadi saksi di depan majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Zulkarnaen Kamis sore.

Roy kemudian menjelaskan ada sisa hutang lagi Rp774 juta dari total seluruhnya 1 miliar lebih yang dipotong dengan pembayaran tanah tersebut dan itu dibuatkan pengakuan utang oleh Vera sebesar Rp774 juta.

Sebelas tahun kemudian, tanah Gunung Pancar tersebut ada yang beli karena Roy domisili di Bali akhirnya untuk pengurusan jual beli tanah itu diserahkan kepada Budi yang masih keluarga Roy, berbarengan dengan Hendra. Singkat cerita akhirnya pada tahun 2013 tanah itu terjual dengan harga Rp 3.1 miliar dibeli oleh Sentul City.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah