Polda Jabar Sedang Tangani Dugaan Suap Oknum Pejabat KPU Indramayu dari Calon Anggota DPR RI

- 27 Juni 2024, 20:41 WIB
Ilustrasi Suap: Oknum pejabat KPU Indramayu diduga menerima suap, kasus nya kini ditangani Polda Jabar
Ilustrasi Suap: Oknum pejabat KPU Indramayu diduga menerima suap, kasus nya kini ditangani Polda Jabar /Miju/Pixabay

DESKJABAR – Masyarakat Kabupaten Indramayu, mempertanyakan kredibilitas penyelenggara Pilkada 2024 yang akan di laksnakan di kabupaten indramayu.

Hal ini karena tingkah laku oknum pejabat KPU Kabupaten Indramayu yang saat ini sedang tersandung masalah, terkait kasus suap untuk pemenangan salah satu calon DPR RI Dari salah satu Partai, yang kemudian oknum pejabat KPU dilaporkan ke Polda Jabar, dikarenakan tidak sesuai dengan perolehan suara yang di janjikan.

Hal tersebut tentunya berkembang ke oknum oknum penyelenggara pemilu di tingkatan Kecamatan (PPK) di kabupaten Indramayu, yang ikut terlibat dalam penyalahgunaan wewenang tersebut.

Baca Juga: DK PWI Sebut Tidak Ada Korupsi, Ketum Akan Tindaklanjuti Rapat Pleno Diperluas

Penelusuran ke Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar tanggal 14 Mei 2024 lalu, bahwa penyidik Ditreskrimsus masih melakukan proses klarifikasi atas laporan tersebut ke pihak pihak terkait.

Abdulah Sapi’i Selaku anggota KPU Provinsi Jabar, juga sebagai team pemeriksa daerah dari unsur KPU, saat di konfirmasi melalui aplikasi pesan whatsapp, tidak merespon konfirmasi dari awak media.

Saat dikonfirmasi ke Polda Jabar, melalui Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast belum merespon whatsapp perihal konfirmasi penanganan dugaan suap oleh salah satu anggota KPU Indramayu tersebut.

Terpisah, Praktisi Hukum Badru Yaman, S.H saat diminta komentar mengenai oknum pejabat KPU Indramayu tersebut, berharap agar Polda Jabar menyikapi laporan tersebut secara mendalam.

"Laporan yang dilayangkan soal sengketa pemilu dengan dugaan oknum anggota KPU bermain untuk meloloskan caleg, harus disikapi. Hal ini agar masyarakat sebagai pemilih bisa mengetahui bahwa demokrasi ini tidak bisa dibeli dengan uang, " jelas Badru Yaman, kamis 27 Juni 2024.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah