Seni Tarling Jadi Sarana Perangi Rokok Ilegal di Kabupaten Cirebon

- 28 Juni 2024, 11:40 WIB
Sosialisasi soal rokok ilegal di Kabupaten Cirebon menggunakan seni tarling, di Desa Budur, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Selasa, 25 Juni 2024 malam.
Sosialisasi soal rokok ilegal di Kabupaten Cirebon menggunakan seni tarling, di Desa Budur, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Selasa, 25 Juni 2024 malam. /Pemkab Cirebon

DESKJABAR – Pemkab Cirebon dan Kantor Bea Cukai menggunakan kesenian atau seni tarling sebagai salah satu sarana memerangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Cirebon. Pemerintah sangat berkepentingan memperoleh penghasilan pajak termasuk dari pita cukai rokok.

Diketahui, seni tarling (musik gitar dan suling) salah satu merupakan hiburan rakyat khas Cirebon yang masih populer pada masa kini. Biasanya, diantara para penonton pria, banyak yang suka menonton sambil merokok, sesuai selera merek masing-masing.

Pemkab Cirebon dan Bea Cukai yang berkepentingan dengan penghasilan uang dari cukai rokok, kemudian memanfaatkan pertunjukan tarling sebagai sarana sosialisasi soal rokok-rokok yang tidak bayar cukai. Istilah pemerintah kepada rokok yang tidak bayar pajak, adalah rokok ilegal.

Nah, biasanya, pesan-pesan tersebut dimunculkan dalam dialog oleh sejumlah pemain kesenian, termasuk tarling. Salah satu sosialisasi soal peredaran rokok ilegal adalah pertunjukan seni tarling digelar di Balai Desa Budur, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Selasa, 25 Juni 2024 malam.

Baca Juga: Mengenal Sungai Jamblang Cirebon, Kini Penuh Sampah Liar, Pemkab Lakukan Penanganan

Ciri rokok ilegal

Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pemkab Cirebon, Dadang Priyono menyebutkan, sosialisasi soal peredaran rokok ilegal itu merupakan tindak lanjit program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau KPPBC Tipe C Cirebon.

“Tujuannya, mengamankan cukai nasional agar anggaran pendapatan negara dapat dimanfaatkan secara optimal bagi masyarakat,” klaim dadang.  

Kepala Diskominfo Kabupaten Cirebon, Bambang Sudaryanto mengatakan, peredaraan rokok ilegal sering dijumpai di banyak desa. Tetapi bagi negara, rokok ilegal merupakan sesuatu yang merugikan, karena tidak ada pita cukai.

Diantara sejumlah ciri rokok ilegal, kata Bambang, selain tidak ada pita cukai, misalnya jika ada pita cukai dipasang tidak sesuai tempatnya. Jika pada bagian bawah kemasan tidak dicantumkan alamat kota produksi rokok bersangkutan. Ciri lainnya, adalah harga rokok yang terlalu murah.

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Pemkab Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah