Alhamdulillah Upah 2023 Priatim Naik, Ini Besaran UMK Tasik, Ciamis, Garut, Sumedang, Banjar dan Pangandaran

- 8 Desember 2022, 14:20 WIB
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)tahun 2023 di wilayah Priangan Timur naik./Pikiran Rakyat/Novianti Nurulliah
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)tahun 2023 di wilayah Priangan Timur naik./Pikiran Rakyat/Novianti Nurulliah /

Untuk Kota Tasikmalaya UMK 2023 naik sekitar 7,2% atau sekitar Rp169.952 dari Rp2.363.389 (tahun 2022) menjadi Rp2.533.341.

Berikutnya Kabupaten Tasikmalaya naik 5,8 persen atau Rp137.182 dari Rp2.362.772 menjadi Rp2.499.954.

Baca Juga: Mengenal Batik Parang, Motif Dilarang Pada Resepsi Pernikahan Kaesang dan Erina di Pura Mangkunegaran Solo

Kabupaten Garut di tahun 2023 ini menyentuh angka dua juta atau naik 7,2 persen atau Rp142.098. UMK daerah berjuluk kota dodol itu tercatat sebesar Rp2.117.318 dari sebelumnya Rp1.975.220.

Selanjutnya Kabupaten Sumedang naik 7,1 persen atau Rp229.205. Kota berjuluk Kota Tahu ini memiliki upah tertinggi di wilayah Priatim yakni Rp3.471.134 dari sebelumnya Rp3.241.929.

Kabupaten Ciamis naik 6,5% atau sebesar Rp123.790 dari sebelumnya RpRp1.897.867 menjadi Rp2.021.657. Sama seperti Kab. Garut, Kab Ciamis saat ini menyentuh angka dua juta.

Daerah lainnya yang naik yakni Kota Banjar. Kota yang berbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah itu mengalami kenaikan 7,9 persen atau Rp146.020. Pada tahun 2022 tercatat Rp1.852.099 kini Rp1.998.119.

Dan terakhir Kabupaten Pangandaran. Daerah yang terkenal dengan pariwisata pantainya itu kini mencatatkan upah Rp2.018.389 dari sebelumnya Rp1.884.364 naik Rp134.025 atau 7,1 persen.

Baca Juga: Manfaat Memakan Nasi Putih Dingin, Salah Satunya Dapat Mencegah Kenaikan Gula Darah

Berikut UMK di Jawa Barat tahun 2023 :

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x