SABU 1 TON, Hakim PN Bandung Vonis MATI 4 Terdakwa Kasus Penyelundupan Sabu di Pangandaran Jawa Barat

- 13 Desember 2022, 12:35 WIB
Kolase petugas amankan 1 ton sabu- sabu di pantai Madasari Pangandaran, Rabu, 16 Maret 2022. Pada Selasa 13 Desember 2022 empat terdakwa divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung
Kolase petugas amankan 1 ton sabu- sabu di pantai Madasari Pangandaran, Rabu, 16 Maret 2022. Pada Selasa 13 Desember 2022 empat terdakwa divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung /Dok. TNI AL dan Humas Polda Jabar/

Dalam pertimbangannya hakim memutuskan bahwa keempat terdakwa terbukti sah dan meyakinkan tidak memiliki izin dari departeman atau aturan hukum yang berlaku di Indonesia dalam kepemilikan sabu 1 ton.

Kemudian mereka juga tidak memiliki izin menguasainya bukan untuk keperluan ilmiah juga dengan barang bukti sebanyak itu.

Maka dari itulah terdakwa sah melanggar seperti yang dituntut jaksa, dengan pertimbangan tersebut hakim memutuskan dengana vonis pidana mati.

Baca Juga: Libur Natal 2022, Mengapa Orang Eropa dan Amerika Wisata ke Daerah Salju ? Sejarah Sejak Kapan

Atas vonis tersebut keempat terdakwa saat ditanya majelis hakim menyatakan banding karena tidak puas atas vonis mati tersebut.

Sementara itu penasehat hukum terdakwa, Ira Mambo menyatakan dalam perkara ini pihaknya telah menjalankan pembelaan.

Menurut Ira Mambo sebenarnya para terdakwa itu adalah korban sindikat narkotika di Indonesia. Sementara pemilik yang selama ini mengarahkan yakni Rais warga Timur Tengah dinyatakan DPO belum tertangkap.

"Kami sudah membeirkan pebelaan bahwa hukuman mati itu bertentangan HAM dan amandeman UUD 45 bahwa hak hidup adalah hakiki," ujar Ira Mambo kepada wartawan usai sidang.

Namun demikian pertimbangan hakim lain sehingga hakim memvonis mati sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.

Seperti diketahui Polda Jabar berhasil menggagalkan penyelundupan satu seberat 1 ton itu berkat adanya laporan dari masyarakat adanya jaringan peredaran satu dari Iran.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x