DESKJABAR - Sidang penyelundupan barang haram narkotika jenis sabu sebanyak 1 ton di Pantai Madasari, Kabupaten Pangandaran kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 4 Oktober 2022.
Dalam sidang penyelundupan sabu 1 ton di Pantai Madasari, Kabuapten Pangandaran dengan cara pemindahan dari kapal nelayan ke kendaraan mobil itu diketuai hakim Syarif, S.H., M.H.
Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi mahkota yaitu semua terdakwa saling bersaksi, dan ke-4 terdakwa dihadirkan dalam sidang tersebut.
"Ya hari ini ke-4 terdakwa dihadirkan dan saling bersaksi, dengan agenda sidang pemeriksaan saksi mahkota," kata pendamping hukum Ira Mambo kepada Deskjabar.com, 4 Oktober 2022 di PN Bandung Jl. LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Ira Mambo mengatakan, ke-4 terdakwa menjadi saksi mahkota karena saling bersaksi dan hadir dalam persidangan secara langsung atau offline.
Keempat terdakwa sebelum digiring ke ruang sidang, dikurung di sel tahanan PN Bandung dengan mengenakan rompi oren, kemeja putih tangan panjang yang dilipat.
Ke-4 terdakwa dijaga ketat oleh petugas dengan senjata lengkap berpakaian preman. Sementara satu terdakwa mengenakan peci warna hitam, sedangkan 3 terdakwa lainnya memakai peci warna putih.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Pertandingan Liga Champions Eropa Pekan ketiga 4-6 Oktober 2022