SABU 1 TON, Hakim PN Bandung Vonis MATI 4 Terdakwa Kasus Penyelundupan Sabu di Pangandaran Jawa Barat

- 13 Desember 2022, 12:35 WIB
Kolase petugas amankan 1 ton sabu- sabu di pantai Madasari Pangandaran, Rabu, 16 Maret 2022. Pada Selasa 13 Desember 2022 empat terdakwa divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung
Kolase petugas amankan 1 ton sabu- sabu di pantai Madasari Pangandaran, Rabu, 16 Maret 2022. Pada Selasa 13 Desember 2022 empat terdakwa divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung /Dok. TNI AL dan Humas Polda Jabar/

Sabu 1 ton tersebut saat ditemukan dikemas dari 66 karung disimpan pantai Madasari Kec Parigi Kabupaten Pangandaran.

Baca Juga: Prediksi Argentina Vs Kroasia di Semifinal Piala Dunia 2022 Qatar, Akankah Luca Modric Mengulang Deja Vu 2018?

Pengungkapan itu dilakukan jajaran Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar yang dipimpin oleh Kasubdit AKBP Herry Afandi.

Penggagalan itu dilakukan polisi di pantai Mandasari, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran pada Rabu 16 Maret 2022 siang.

Polda Jawa Barat mengungkap penyelundupan sabu-sabu jaringan internasional dari Iran.

Tak tanggung-tanggung, jumlah sabu yang hendak diselundupkan lewat jalur laut seberat 1 Ton.

Polisi turut menangkap empat orang dalam pengungkapan itu.

Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya peredaran jaringan internasional sabu asal Iran.

Sabu tersebut akan dikirim melalui jalur laut ke wilayah perairan Pangandaran.
Tim kemudian melakukan penyelidikan di wilayah pantai selatan Jabat.

Hingga akhirnya polisi menangkap empat orang tersangka dan juga barang bukti narkotoka di dalam kapal.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x