SABU 1 TON, Hakim PN Bandung Vonis MATI 4 Terdakwa Kasus Penyelundupan Sabu di Pangandaran Jawa Barat

- 13 Desember 2022, 12:35 WIB
Kolase petugas amankan 1 ton sabu- sabu di pantai Madasari Pangandaran, Rabu, 16 Maret 2022. Pada Selasa 13 Desember 2022 empat terdakwa divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung
Kolase petugas amankan 1 ton sabu- sabu di pantai Madasari Pangandaran, Rabu, 16 Maret 2022. Pada Selasa 13 Desember 2022 empat terdakwa divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung /Dok. TNI AL dan Humas Polda Jabar/

DESKJABAR- Empat terdakwa kasus penyelundupan sabu 1 ton di Pangandaran Jawa Barat divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung (PN BANDUNG) pada Selasa 13 Desember 2022.

Hakim PN Bandung yang diketuai Syarif menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam penyelundupan sabu dari luar negeri ke Indonesia lewat Pangandaran.

Keempat terdakwa tersebut sebelumnya juga tuntutan hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tuntutan di PN Bandung.

Mereka yang divonis mati itu adalah Mahmud Barahui WNA Afganistan, Hendra Mulyana, Heri Herdiana dan Andri Hardiansyah.

Baca Juga: Wisata Kuliner Warung Nasi Legendaris di Bandung, Langganan Presiden Soekarno, Banyak Diulas YouTuber

Keempat terdakwa tidak hadir langsung di persidangan tapi sidang secara online dari Rutan Kelas 1 Kebonwaru Bandung.

Khusus Mahmud Barahui selama sidang memakai penerjemah bahasa Afganistan karena tidak mengerti bahasa Indonesia.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah terlibat penyelundupan kasus sabu satu ton. Karena itulah terdakwa divonis hukuman mati," ujar Ketua Majelis Hakim Syarif dalam sidang putusan tersebut.

Dalam uraiannya majelis hakim menyebut terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1).

Kemudian dakwaan kedua pasal 112 ayatn (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang Ri No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pertimbangannya hakim memutuskan bahwa keempat terdakwa terbukti sah dan meyakinkan tidak memiliki izin dari departeman atau aturan hukum yang berlaku di Indonesia dalam kepemilikan sabu 1 ton.

Kemudian mereka juga tidak memiliki izin menguasainya bukan untuk keperluan ilmiah juga dengan barang bukti sebanyak itu.

Maka dari itulah terdakwa sah melanggar seperti yang dituntut jaksa, dengan pertimbangan tersebut hakim memutuskan dengana vonis pidana mati.

Baca Juga: Libur Natal 2022, Mengapa Orang Eropa dan Amerika Wisata ke Daerah Salju ? Sejarah Sejak Kapan

Atas vonis tersebut keempat terdakwa saat ditanya majelis hakim menyatakan banding karena tidak puas atas vonis mati tersebut.

Sementara itu penasehat hukum terdakwa, Ira Mambo menyatakan dalam perkara ini pihaknya telah menjalankan pembelaan.

Menurut Ira Mambo sebenarnya para terdakwa itu adalah korban sindikat narkotika di Indonesia. Sementara pemilik yang selama ini mengarahkan yakni Rais warga Timur Tengah dinyatakan DPO belum tertangkap.

"Kami sudah membeirkan pebelaan bahwa hukuman mati itu bertentangan HAM dan amandeman UUD 45 bahwa hak hidup adalah hakiki," ujar Ira Mambo kepada wartawan usai sidang.

Namun demikian pertimbangan hakim lain sehingga hakim memvonis mati sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.

Seperti diketahui Polda Jabar berhasil menggagalkan penyelundupan satu seberat 1 ton itu berkat adanya laporan dari masyarakat adanya jaringan peredaran satu dari Iran.

Sabu 1 ton tersebut saat ditemukan dikemas dari 66 karung disimpan pantai Madasari Kec Parigi Kabupaten Pangandaran.

Baca Juga: Prediksi Argentina Vs Kroasia di Semifinal Piala Dunia 2022 Qatar, Akankah Luca Modric Mengulang Deja Vu 2018?

Pengungkapan itu dilakukan jajaran Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar yang dipimpin oleh Kasubdit AKBP Herry Afandi.

Penggagalan itu dilakukan polisi di pantai Mandasari, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran pada Rabu 16 Maret 2022 siang.

Polda Jawa Barat mengungkap penyelundupan sabu-sabu jaringan internasional dari Iran.

Tak tanggung-tanggung, jumlah sabu yang hendak diselundupkan lewat jalur laut seberat 1 Ton.

Polisi turut menangkap empat orang dalam pengungkapan itu.

Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya peredaran jaringan internasional sabu asal Iran.

Sabu tersebut akan dikirim melalui jalur laut ke wilayah perairan Pangandaran.
Tim kemudian melakukan penyelidikan di wilayah pantai selatan Jabat.

Hingga akhirnya polisi menangkap empat orang tersangka dan juga barang bukti narkotoka di dalam kapal.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x