DESKJABAR - Sidang lanjutan pemeriksaan saksi penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 1 ton lebih di pantai Madasari, Pangandaran kembali digelar.
Sidang penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 1 ton lebih itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jln. LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa 6 Agustus 2022.
Agenda sidang penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 1 ton lebih di PN Bandung menghadirkan saksi di pos 1 serta tim ITE, dan jumlah saksi 11 orang.
Sidang yang diketuai hakim Syarip. SH. MH menanyakan kronologi penangkapan dan posisi pos 1 ke pantai atau lokasi pemindahan barang dari kapal ke kendaraan mobil.
Sejauh mana saksi mengetahui jarak pos 1 ke tempat pemindahan tersebut atau ke pos yang lain," kata ketua hakim kepada saksi yang bertugas di pos 1.
Kemudian, tambah ketua hakim, saksi tahu darimana bahwa akan ada pemindahan barang dari kapal ke kendaraan mobil dan kapan terjadi.
Saksi yang bertugas di pos 1 menjawab pertanyaan hakim ketua bahwa mereka mengetahui adanya informasi akan dilakukan penurunan dan pemindahan barang dari kapal ke mobil di pantai Madasari.
Informasi tersebut diperoleh dari dari hasil penangkapan sebelumnya di wilayah Sukabumi, namun mereka berhasil lolos.