DESKJABAR- Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menyidangkan kasus perusakan tembok di Jalan Surya Sumantri Kota Bandung, sidang digelar di Ruang 6 pada Selasa 21 Februari 2023.
Dalam sidang di PN Bandung dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) Andi Arif membacakan nota tuntutannya dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Dalyusra.
Jaksa Andi Arif menyatakan dalam tuntutannya bahwa terdakwa terbukti melakukan perusakan tembok dan meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa HSH dengan hukuman satu tahun penjara.
Baca Juga: Cetak Kartu Peserta Ujian PPPK Kemenag: Simak Jadwalnya Agar Tidak Ketinggalan
Jaksa Beberkan Kesalahan Pelaku
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut jika terdapat sejumlah unsur-unsur serta bukti yang menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana perusakan bangunan milik orang lain di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung.
Dalam uraian di nota tuntutan, jaksa Andi menyebutkan bahwa terdakwa bersalah sebagaimana pasal 406 ayat 1 KUHPidana sebagaimana yang didakwaan sebelumnya. Dari itulah jaksa Andi Arif menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.