"Menuntut supaya majelis Hakim memutuskan, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindakan pidana perusakan atau menghilangkan barang milik orang lain," ujar Andi Arif.
Dalam tuntutannya, jaksa menguraikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Adapun yang meringan terdakwa sudah berusia 56 tahun. "Hal memberatkan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya," katanya.
Menurut jaksa, sesuai dengan fakta persidangan terdakwa pun mengakui telah melakukan pembobokan. "Memang terdakwa juga mengakui terus terang dan dia juga mengakui tanah itu milik dia," katanya.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Astrid Pratiwi usai sidang menyatakan pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan atas tuntutan jaksa yang menurutnya tidak adil.
Astrid menilai, pasal 406 yang digunakan jaksa untuk menuntut kliennya tidak pas. "Kami akan siapkan pembelaan karena memang klien kami tidak bersalah seperti yang ada dalam tuntutan, tidak ada kerugian dan kerusakan," ujarnya.
Sebelumnya, dalam perkara ini sempat menghadirkan ahli hukum pidana Unpad Somawijaya. Dalam kesaksiannya, Soma mengatakan, perkara itu seharusnya diselesaikan oleh pemerintah.
"Ini kan sebetulnya masalah, ada kaitannya dengan pemerintah. Pemerintah harus menyelesaikan, bukan para pihak yang menyelesaikan, kalau memang melanggar, terapkan denda. Bukan dengan cara pidana, kan ada Perda," ujar Somawijaya.
Perkara ini bermula saat pelapor Norman Miguna menggugat terdakwa, pemilik restoran cepat saji karena dianggap telah melakukan perusakan bangunan miliknya.