Sidang di PN Bandung, Jaksa Tuntut 1 Tahun Penjara, Terdakwa Perusakan Tembok di Jalan Surya Sumantri

- 21 Februari 2023, 13:59 WIB
PN Bandung menyidangkan agenda tuntutan kasus perusakan tembok di Jalan Surya Sumantri, Selasa 21 Februari 2023. Jaksa menuntut 1 tahun penjara terhadap terdakwa HSH
PN Bandung menyidangkan agenda tuntutan kasus perusakan tembok di Jalan Surya Sumantri, Selasa 21 Februari 2023. Jaksa menuntut 1 tahun penjara terhadap terdakwa HSH /deskjabar

Selain itu, Norman juga menggugat Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Rang (Cipta Bintar) Kota Bandung yang dinilai tidak tegas dalam hal penegakan aturan.

Terdakwa dianggap mengklaim atas tanah milik Norman di Jalan Surya Sumantri yang sekarang di atasnya berdiri bangunan milik terdakwa.

Baca Juga: Musim Kemarau 2023, Jawa Barat Ternyata Masih Ada Hujan Lagi, Ini Prediksi Kapan Terjadi

Norman mengaku memiliki lahan tersebut sejak tahun 1978 dan sudah sertifikat hak milik. Namun, 21 tahun kemudian tiba-tiba muncul orang yang mengklaim memiliki lahan seluas lebih dari 100 meteran atas nama dokter Hidayat yang kemudian dijual kepada terdakwa.
Dari situlah awal mula permasalahan muncul.

Terdakwa menguasai lahan bukan berdasarkan sertifikat hak milik, hanya sebatas PPJB. Ia membeli lahan itu dari Hidayat dengan maksud menutup lahan milik Norman sehingga berharap Norman menjualnya.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x