DESKJABAR- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung melakukan peninjauan setempat (PS) terkait kasus perusakan tembok bangunan milik Norman Miguna di Jalan Surya Sumantri Kota Bandung pada Jumat 10 Februari 2023.
Kasus tersebut saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi saksi. Bahkan pekan depan rencananya akan memasuki agenda meminta keterangan dari ahli.
Dalam peninjauan setempat itu, hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU), perwakilan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung dan Norman Miguna, pemilik lahan tersebut.
Baca Juga: Persiapan Ramadhan di Bulan Sya'ban Seperti Dicontohkan Nabi Muhammad SAW
Dalam perkara ini, obyek perusakan yang dimaksud yakni dua tiang penyangga untuk menahan bangunan yang dijadikan restoran cepat saji oleh terdakwa HS. Tiang itu didirikan dengan cara merusak tembok pembatas milik penggugat.
Ketua Majelis hakim, Dalyusra mengaku sengaja datang untuk melihat langsung obyek yang tengah jadi perkara.
"Dalam rangka pemeriksaan setempat, perkara pidana perusakan. Apa yang saya lihat fakta saja di lapangan, untuk memenuhi apakah benar ada perusakan atau tidak, inikan kasus pidana," ujar Dalyusra.
JPU Andi Arif menambahkan, hasil peninjauan ini nantinya bakal menjadi bahan untuk persidangan selanjutnya.
"Kita sudah laksanakan (peninjauan setempat), supaya lebih jelas melihat langsung, posisi apa yang dibongkar, posisi tanah dari bawah bagaimana, lalu lintas kendaraan juga sudah kita perhatikan, tinggal kembali kepada majelis tentukan fakta yang kita peroleh," ujar Andi.