DESKJABAR- Kasus perusakan tembok sebuah bangunan di Jalan Surya Sumantri dengan terdakwa HSH kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa 14 Februari 2023. Dalam kasus ini tidak hanya masalah pidana juga terkait adanya gugata ke Pemerintah Kota Bandung dalam hal ini Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Rang (Cipta Bintar) Kota Bandung yang dinilai tidak tegas dalam hal penegakan aturan.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Dalyusra digelar di Ruang Utama PN Bandung dengan agenda meminta pendapat dari ahli hukum pidana Unpad Soma Wijaya dan juga dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.
Dalam pemeriksaan terdakwa tersebut, HSH menyebut membongkar tembok tersebut untuk menancapkan besi untuk membuat bangunan diatas tanah yang menurut terdakwa adalah tanah miliknya.
Pemeriksaan Terdakwa
Saat agenda pemeriksaan terdakwa hakim ketua Dalyusra menanyakan soal kenapa anda menjadi terdakwa dihadapkan ke persidangan ini? Terdakwa HSH menyatakan bahwa dirinya dijadikan terdakwa karena dituduh merusak tembok yang ada di tempat yang menurutnya tembok tersebut berada di lahan miliknya.
Kejadian tersebut menurut terdakwa pada bulan Mei tahun lalu. Terdakwa mengaku tembok dibangun oleh dr Norman lalu karena akan membuat bangunan sehingga harus membikin pondasi dengan cara membobok tembok yang dibangun dr Norman.