DESKJABAR- Terdakwa Iwan Santoso yang sempat viral dan ramai dibicarakan karena disidang pakai blankar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung beberapa bulan lalu kini sudah divonis.
Majelis Hakim PN Bandung yang dipimpin oleh Dalyusra memvonis Iwan Santoso dengan lama hukuman tiga tahun penjara.
Hakim PN Bandung menyatakan terdakwa Iwan Santoso bersalah melakukan penipuan dan penggelapan.
Baca Juga: Perkuat Ketahanan Pangan : Bupati Ciamis Dandim 0613 Ciamis dan Forkopimda Panen Raya Jagung
Majelis Hakim yang memeriksa perkara 687/Pid.B/2022/PN Bdg, yang diketuai oleh Dalyusra, S.H.,M.H., beserta anggota Majelis Mangapul Girsang, S.H., M.H., dan Tuty Haryati, S.H., M.H., menjatuhkan vonis terhadap Iwan Santoso pada Rabu, 1 Februari 2023, di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
"Terdakwa dianggap bersalah telah menyalahgunakan jabatan dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi dengan lamanya terdakwa ditahan," ujar Dalyusra, saat membacakan putusannya.
Putusan yang diberikan hakim itu, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun enam bulan.
Dalam putusan tersebut, terdapat hal meringankan dan memberatkan. Adapun yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dipersidangan.
"Hal memberatkan terdakwa tidak menyesali perbuatannya," katanya.