Hakim PN Bandung Sebut Pelaku Perusakan Tembok di Surya Sumantri Terbukti Tapi Terdakwa Dibebaskan

- 14 Maret 2023, 14:25 WIB
Hakim PN Bandung Dalyusra saat membacakan vonis di ruang VI Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa 14 Maret 2023
Hakim PN Bandung Dalyusra saat membacakan vonis di ruang VI Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa 14 Maret 2023 /Deskjabar

 

DESKJABAR - Terdakwa kasus perusakan tembok di lahan Jalan Surya Sumantri Kota Bandung sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa 14 Maret 2023. Hakim yang diketuai Dalyusra menyatakan terdakwa terbukti melakukan perusakan tembok seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum yakni melanggar pasal 406 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ke 1.

Meski dinyatakan terbukti bersalah melakukan perusakan, hakim Dalyusra membebaskan terdakwa dengan alasan perbuatannya tersebut bukan ranah pidana tapi perdata karena perusakan dilakukan ditanahnya sendiri meski yang membangun tembok tersebut orang lain.

Vonis bebas hakim PN Bandung tersebut tentu saja jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum, karena sebelumnya jaksa Andi Arif menuntut terdakwa HSH dengan tuntutan hukuman satu tahun penjara.

Baca Juga: Wonosobo Tourism Business Forum (WTBF) 4/ 2023, ajang Memperkenalkan Wisata Baru di Dieng


Isi Putusan Hakim PN Bandung

Hakim pun dalam putusannya menyebut Ontslag van rechtsvervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum dan menyebutnya bahwa itu masuk pada ranah keperdataan.

"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang terdapat dalam dakwaan kedua tapi bukan suatu tindak pidana," ujar Dalyusra saat membacakan putusannya di persidangan.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x