Tiga Terdakwa Rugikan Bank Artha Graha Senilai Rp 269 Miliar oleh Hakim PN Bandung Ditangguhkan Penahanannya

- 27 Juni 2023, 18:48 WIB
Para terdakwa dari PT Margahayu Raya saat mengikuti persidangan, tiga terdakwa oleh hakim ditangguhkan penahanannya pada Selasa 27 Juni 2023
Para terdakwa dari PT Margahayu Raya saat mengikuti persidangan, tiga terdakwa oleh hakim ditangguhkan penahanannya pada Selasa 27 Juni 2023 /DeskJabar


DESKJABAR - Sidang Bank Artha Graha denga terdakwa tiga pentolan penting di PT Magahayu Raya kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa 27 Juni 2023.

Dalam sidang kemarin cukup mengagetkan pasalnya tiga terdakwa yang didakwa pelakukan penipuan dan penggelapan, yaitu Direktur dan Komisaris PT Margahayu Raya Hari Raharta Sudradjat, Yuliana Sudradjat, Anti Gantira ditangguhkan penahanannya.

Sedangkan terdakwa lain Jajat Priatna Purwita sudah lebih dulu menjadi tahanan kota dengan alasa usia sudah lanjut. Dalam kasus tersebut Bank Artha Graha melaporkan ketiganya karena telah merugikan Rp 269 miliar dalam pemberian kredit.

Baca Juga: KASUS SIBANG 2021, Ada Info Lain Soal Pukul 03.00 WIB Dini Hari

Ketua majelis hakim Riyanto Aloysius mengeluarkan penetapan penangguhan penahanan terhadap tiga terdakwa dibacakan di ruang sidang IV Pengadilan Negeri Bandung.

Atas ditangguhkannya penahanan tersebut disesalkan oleh para penghuni apartemen yang dirugikan atas kejadian, ini. Seperti diungkapkan Guido.

Menurutnya tentu saja kecewa atas ditangguhkannya penahanan tersebut karena bagaimanapun mereka harus mempertanggungjawabkan apa yang telah diperbuatnya hingga mengalami kerugian bagi pemilik apartemen baik secara moril maupun materil.

"Yang paling dirugikan itu kami bukan hanya Bank Artha Graha," ujar Guido yang juga hadir di PN Bandung.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x