Pasangan Suami Istri Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa di PN Bandung, Ini Penyebabnya

- 17 Oktober 2023, 19:12 WIB
Ilustrasi tuntutan hukuman mati
Ilustrasi tuntutan hukuman mati /Foto: hukumonline

Selanjutnya, Ronal kemudian meminta Vini menyerecah 1 kg sabu yang masih ia simpan. Sabu tersebut kemudian Vini edarkan tanpa perintah langsung dari J sebagai otak pelakunya.

Sabu yang tersisa dan sudah direcah Vini kemudian ia bawa ke rumah persembunyiannya di wilayah Kabupaten Bandung. Dari sini lah, aksi yang Vini lakukan mulai terendus anggota Satresnarkoba Polrestabes Bandung.

Tepat pada 8 Juni 2023, polisi menciduk Vini di sana. Setelah didalami, polisi kemudian menciduk Ronal dan istrinya.

Baca Juga: Pemkot Bandung Raih Penghargaan Instansi Terbaik Pemanfaatan SPLP dari Kemenkominfo

Atas tuntutan mati tersebut terdakwa melalui penasihat hukumnya, Ira Mambo,SH.,akan mengajukan pembelaan pada sidang mendatang.

"Kami akan mengajukan pembelaan, pada intinya mohon keringan hukuman. Kami meliahat para terdakwa ini bukanlah pelaku utama, sindikatnya masih DPO dan selengkapnya akan kami sampaikan dalam pembelaan," ujar Ira Mambo.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah