Pemkot Bandung Ultimatum Kosongkan Kebon Binatang, Pengelola Melawan dan Menggugat ke PN Bandung

- 6 Juli 2023, 16:22 WIB
Sidang Kasus Kebon Binatang vs Satpol PP dan Pemkot Bandung sempat dibuka namun akhirnya ditunda karena hakimnya tidak lengkap
Sidang Kasus Kebon Binatang vs Satpol PP dan Pemkot Bandung sempat dibuka namun akhirnya ditunda karena hakimnya tidak lengkap /yedi supriadi



DESKJABAR - Sidang kasus perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan Satpol PP Kota Bandung yang mengirim surat teguran untuk mengosongkan Kebun Binatang Bandung dan tidak melakukan aktivitasnya digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis 6 Juli 2023.

Dalam sidang tersebut sempat digelar dan dibuka oleh hakim ketua Akbar Isnanto di ruang sidang VI PN Bandung, namun hakim menyatakan sidang terpaksa ditunda karena dua hakim anggota berhalangan karena sakit. Sehingga sidang tersebut menjadi batal digelar dan akan dilanjutkan kembali pada Kamis pekan depan.

Penasehat hukum penggugat yakni dari Kebun Binatang Bandung Edi Permadi menjelaskan bahwa gugatan yang dilayangkannya tersebut terkait surat teguran Satpol PP yang sudah diterima dan surat teguran itu dipandang tidak sah dari itulah dilakukan gugatan.

Baca Juga: 6 Dampak yang Terjadi Bagi Tubuh Apabila Malas Bergerak, Picu Penurunan Kondisi Kardiovaskular

Menurut Edi Permadi ada tiga point yang menjadi dasar gugatan ini dilayangkan yakni

1. satpol pp tidak memiliki tupoksi surat teguran termasuk ancaman pengosongan

2. surat itu didasarkan dari sewa menyewa tanah

3. surat itu dasar dari Plh walikota

"Surat surat itulah yang kami ajukan agar surat surat dimaksud tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi kami sehingga kami ajukan ini terkait ancaman tadi, yaitu Kebun Binatang akan dikosongkan dan kami tidak boleh beraktivitas disana," ujar Edi Permadi.

Kemudian Edi juga menjelaskan soal tanah, menurutnya memang soal tanah disinggung dalam materi gugatan termasuk soal sewa menyewa tanah.

"Kalau Pemkot Bandung menyatakan dirinya sebagai pemilik tanah, mereka akan membuktikan karena pemiliknya tentu boleh, tinggal masalahnya betulkan ada sewa menyewa dengan kebun binatang tersebut," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x