Menurut kami sewa menyewa itu tidak ada, konon mereka bahwa surat sewa sejak tahun 70, kami keberatan dengan pernyataan tersebut dan ditolak.
Selanjutnya mengenai status lahan, Edi menjelaskan bahwa seperti kita ketahui bersumber dari tanah yang dikelola oleh bandung zoologis park sejak tahu 1933 sebelum kemerdekaan.
"Kita melanjutkan kegiatan kebun binatang ini berdasarkan akte no 84 tahun 1957 didalamnya tentang pembubaran perkumpulan bandung zoologis park dibentuk yayasan baru yayasan marga satwa," ujarnya.
Baca Juga: Jadwal Lengkap BRI Liga 1 2023-2024 Pekan Kedua, Diawali Laga Big Match Arema FC vs Persib Bandung
Lalu ketika ada yang beranggapan bahwa tanah ini milik Pemkot berdasar putusan pengadila, Kami bantah karena tidak benar.
"Karena tidak ada satu putusan yang menyatakan bahwa kebon binatang milik Kota Bandung bahkan menurut pendapat hukum dari jaksa pengacara negara 2014 itu jelas bahwa tanah kebon binatang itu bukan milik pemkot," ujarnya.
Kemudian menurut Edi ada keterangan yakni pada tahun 2020 berdasarkan pemeriksaan BPK ternyata tanah kebon binatang itu tidak dicatatkan tanah milik daerah Kota Bandung. "Kami selaku penguasa sudah ada dan berlangsung terus menerus," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum dari Satpol PP Mona Lasiska yang berasal dari Kejari Kota Bandung enggan berkomentar banyak karena persidangan ini belum masuk pokok perkara karena ditunda.
"Kami mendapatkan kuasa dari Satpol PP untuk mendampingi terkait gugatan penggugat terkait PHM, dan terkait lahan juga, dalam hal ini belum masuk ke pokok perkara, untuk jelasnya nanti setelah dibacakan," ujarnya.***