DESKJABAR - Hukuman mati di dunia adalah vonis yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang yang dianggap telah melakukan kejahatan tertentu yang dianggap sangat serius.
Di Indonesia Hukuman mati diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pasal 98 UU itu disebutkan bahwa hukuman mati atau pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan (untuk) mengayomi masyarakat.
Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan Motor Listrik, Kenali Sebelum Membeli!
Pelaksanaan Hukuman Mati di Dunia ada Berbagai Cara
1. Eksekusi hukuman mati digantung