DESKJABAR- Hukuman mati tidak hanya terjadi pada Ferdy Sambo saja, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung pun menghendaki hukuman mati terhadap pelaku kasus pembunuhan Lembang Kabupaten Bandung Barat dengan korban mantan Dandim Tarakan Muhammad Mubin, digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Pembunuhan mantan Dandim Tarakan Muhammad Mubin tersebut digelar pada Selasa 14 Februari 2023 dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa yang bernama Henry Hernando dengan tuntutan hukuman mati.
JPU membacakan tuntutan terhadap pelaku pembunuh mantan Dandim Tarakan Muhammad Mubin dengan tuntutan hukuman mati tersebut dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung Sugeng Sumarno.
Baca Juga: PUSAT GEMPA TERKINI 2 Menit yang Lalu: Cianjur Diguncang 2,4 Magnitudo, Ini Penjelasan BMKG
Tuntutan Kasus Pembunuhan Mantan Dandim Tarakan Dibacakan Langsung Kepala Kejari Kab Bandung
Kepala Kejari Kabupaten Bandung Sugeng Sumarno melalui Kepala Seksi Intelejen Mumuh Andriyansyah menyatakan pada hari Selasa 14 Februari 2023 dilaksanakan sidang lanjutan Hendri Hernando dengan agenda tuntutan atas perkara nomor Register Perkara : PDM-269/CIMAH/EOH.2/10/2022 Tanggal 14 Februari 2023.