Terdakwa Hendry didakwa melakukan perbuatan yakni dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain. Lalu dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain terhadap korban Letkol Inf. Purn. Muhammad Mubin, Mantan Dandim Tarakan hingga meninggal dunia.
Baca Juga: YAYASAN Odesa Indonesia Mengajak Masyarakat Bantu Pembangunan Toilet Komunal di Kampung Cikoneng 1
Pembacaan surat tuntutan terdakwa Hendri tersebut dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Sugeng Sumarno.
Isi Tuntutan Jaksa
1. Menyatakan Terdakwa Hendri telah terbukti secara secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair Pasal 340 KUHP.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hedry dengan pidana mati
3. Menyatakan barang bukti berupa
a. 1 (satu) buah pisau dapur gagang warna merah;
b. 1 (satu) buah peci bullet warna putih motif hitam;
c. 1 (satu) potong kemeja merk Hard Yakka warna coklat;
d. 1 (satu) potong rompi warna hitam;
e. 1 (satu) potong celana merk eiger warna abu-abu;
f. 1 (satu) pasang sepatu warna abu-abu;
g. 1 (satu) buah Habdphone merk VIVO warna hitam;
h. 1 (satu) buah pisau lipat warna silver dengan baud biru;
i. 1 (satu) buah baju kaos warna hitam;
j. 1 (satu) buah celana warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan.
k. 1 (satu) unit DVR (Digital Video Recorder) merk @jhua DH-XVR1B16 S/N : 5J00651PAZ37F61 ;
Dikembalikan kepada Ir. B. SUTIKNO HARTONO
l. 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat merk Daihatsu jenis Pick Up warna hitan Nopol G 1776 UG dan kunci kontak;
Dikembalikan kepada saksi Salim Muhammad Mubarok Jaidi