Kemudian saksi menjawab, bahwa saat tersangka melakukan pemukulan menggunakan steak golf dengan kedua tangannya. Jaksa pun meminta untuk memperagakan adegan pemukulan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban.
Saat saksi Danu memperagakan adegan pemukulan kepada korban oleh tersangka, seolah olah mengayunkan steak golf dengan kedua tangan, jaksa dan hakim ketua turut menirukannya.
Di sisi lain, ketika kedatangan saksi ke Pengadilan Negeri Subang menggunakan mobil tahanan, Danu dikawal ketat oleh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Bahkan awak media yang berniat meliput suasana sidang di dalam ruangan sidang, dilarang masuk dan dilarang melakukan peliputan di dalam saat jalannya sidang.
Sebelumnya, seperti diketahui pada sidang kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dengan tersangka Yosef Hidayah, ia didakwa dua pasal atas pembunuhan Tuti dan Amel.
Dalam dakwaan primer, Yosef Hidayah didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan dakwaan subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan.
Sementara itu Ketua Majelis Hakim pada sidang pembunuhan ibu dan anak di Subang adalah Ardi Wijayanto.***