Terungkap Saksi Danu Kakinya Diinjak Pakai Meja, Pengakuan di Sidang Kasus Subang

- 26 April 2024, 09:01 WIB
 Saksi Danu (kanan berdiri pakai kemeja putih dan peci hitam) memperagakan tersangka memukulkan steak golf yang dipegang kedua tangan tersangka
Saksi Danu (kanan berdiri pakai kemeja putih dan peci hitam) memperagakan tersangka memukulkan steak golf yang dipegang kedua tangan tersangka /

DESKJABAR - Sidang kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, dengan tersangka Yosef Hidayah, pada Kamis 26 April 2024 sudah memasuki babak menghadirkan saksi.

Saksi yang dihadirkan pada sidang kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, dengan tersangka Yosef Hidayah di Pengadilan Negeri Subang, memasuki babak saksi memberatkan.

Saksi memberatkan yang dimaksud pada sidang kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, dengan tersangka Yosef Hidayah itu adalah Ramdanu atau Danu.

Ramdanu atau Danu selain menjadi saksi pada kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, ia pun menjadi salah seorang tersangka pada aksi keji tersebut.

Baca Juga: AKANKAH Hwang Sun hong Bernasib Sama dengan Shin Tae yong Dilempari Telur Saat Kembali ke Seoul?

Pada sidang itu Danu dicecar berbagai pertanyaan atas kesaksianya di kasus pembunuhan ibu dan anak, baik oleh jaksa penuntut umum atau hakim ketua.

Diakui Danu, ia mendapat tekanan fisikis berupa kakinya diinjak pakai meja dan dilempari pistol supaya tidak mengakui dan dikelilingi oleh oknum polisi.

"Jadi saya tegaskan lagi ke saudara saksi ya, posisinya. Berarti saudara saksi dikeliling kelilingilah, diinjak kakinya pakai mejalah, dilempari pistollah untuk tidak mengakui, betul," kata jaksa penuntut umum.

Pertanyaan itupun dijawab oleh saksi Danu, bahwa memang benar. "Benar," jawab Danu.

Tirukan adegan

Jaksa dan hakim ketua pun meminta saksi Danu memperagakan tersangka, cara melakukan pemukulan kepada korban dengan steak golf. "Saat tersangka melakukan pemukulan kepada korban dengan steak golf, apakah satu tangan atau dua tangan," tanya jaksa.

Kemudian saksi menjawab, bahwa saat tersangka melakukan pemukulan menggunakan steak golf dengan kedua tangannya. Jaksa pun meminta untuk memperagakan adegan pemukulan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban.

Saat saksi Danu memperagakan adegan pemukulan kepada korban oleh tersangka, seolah olah mengayunkan steak golf dengan kedua tangan, jaksa dan hakim ketua turut menirukannya.

Di sisi lain, ketika kedatangan saksi ke Pengadilan Negeri Subang menggunakan mobil tahanan, Danu dikawal ketat oleh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga: Pernyataan Rafael Struick dan Erick Thohir Usai Indonesia Tumbangkan Korea Selatan di Piala Asia U 23

Bahkan awak media yang berniat meliput suasana sidang di dalam ruangan sidang, dilarang masuk dan dilarang melakukan peliputan di dalam saat jalannya sidang.

Sebelumnya, seperti diketahui pada sidang kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dengan tersangka Yosef Hidayah, ia didakwa dua pasal atas pembunuhan Tuti dan Amel.

Dalam dakwaan primer, Yosef Hidayah didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan dakwaan subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan.

Sementara itu Ketua Majelis Hakim pada sidang pembunuhan ibu dan anak di Subang adalah Ardi Wijayanto.***

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah