Dari uraian diatas, Ditreskrimum Polda Jabar menemukan fakta bahwa kegiatan penyambutan Rizieq Shihab dan peletakan batu pertama dan masjid dan MSIP di ponpes itu terjadinya pada saat berlakuknya PSBB pra AKB, Sehingga wajib mematuhi keputusan bupati.
"Kemudian dihadiri lebih dari 150 orang, dihadiri sekitar 3000 orang, dan lebih dari 3 jam. Dari jam 9 pagi sampai jam 23.00, dan klarifikasi para saksi, kegiatan itu tidak membuat surat pernyataan kepada satgas Covid-19 untuk mematuhi prokes, dan dalam penyelidikan kita ditemukan diduga bahwa pemilik ponpes itu adalah Rizieq Shihab yang didirikan sejak tahun 2012," pungkasnya.**