Polda Periksa Channel Pront TV, Dalam Kasus Dugaan Kerumunan Pada Acara Rizieq Sihab di Megamendung

- 26 November 2020, 09:56 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Chaniago saat melakukan jumpa pers di Mapolda Jabar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Chaniago saat melakukan jumpa pers di Mapolda Jabar // yedi supriadi

DESKJABAR- Polda Jabar menaikan status pemeriksaan terkait kerumunan di acara Rizieq Sihab di Megamendung Bogor beberapa waktu lalu. Penyidik Polda Jabar menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam acara Rizieq Sihab di Megamendung.

Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol CH Patoppoi menjelaskan bahwa
dari hasil penyelidikan dan hasil gelar perkara tim penyidik dari Ditreskrimum Polda Jabar, dengan penyidik ditipidum Bareskrim Polri, dalam rangkaian penyelidikan sudah dilaksanakan, gelar perkara.

"Hasil gelar perkara, yang dilaksanakan rabu 25 November, terkait dengan adanya dugaan pelanggaran prokes yang terjadi pada jumat 13 November 2020 di ponpes makaz syariah Megamendung bogor," jelasnya di gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Kamis 26 November 2020.

Baca Juga: Gawat, Ruang Isolasi di Bandung Penuh, Tim Gugus Tugas Covid-19 Akan Segera Lakukan Langkah Ini

Hasil pemeriksaan awal, melalui klarifikasi sejumlah pihak sudah kita lakukan saat klarifikasi Minggu lalu.

"Kegiatan penyelidikan, kita sudah minta klarifikasi 15 orang, dari itu 12 orang hadir, 3 tidak hadir, 2 orang tanpa keterangan, 1 tidak hadir karena Covid-19, penyidik juga sudah mengundan ahli epidemiolog," jelasnya.

Direskrimum menamabahkan, bahwa penyidik juga sudah menganalisa cctv di tkp.

"Kami sudah menganalisa channel youtube front tv, terkait dengan kegiatan di tkp atau di ponpes itu," terangnya.

Selain analisa cttv dan Channel YouTube, Ditreskrimum Polda Jabar juga sudah mempelajari keputusan bupati Bogor, selama masa akb.

"Jadi Bupati Bogor memutuskan adanya PSBB pra akb yang diputuskan oleh bupati bogor, dari 28 oktober sampai 25 november, PSBB yang kemarin," jelasnya.

Baca Juga: KPK Beberkan Penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo Bersama Istri Dalam Jumpa Pers Rabu Malam

Berdasarkan penyelidikan dan hasil analisa penyelidikan, kami temukan fakta meski tiga orang tidak hadir,

"Yang pertama berdasarkan keterangan ahli bahwa Covid-19 ini wabah penyakit menular, upaya penanggulangannya, berdasarkan Pasal 5 UU No.4 1984 tentang penyakit menular, itu ada beberapa macam, dari mulai penyelidikan epidemiologi, kemudian pencegahan, penyuluhan, isolasi, dan kekarantinaan, hingga penanggulangan lainnya. Tujuan penanggulangan wabah itu supaya mengurangi angka kematian, dan membatasi penyebaran," jelasnya.

Berdasarkan keputusan bupati tadi, bahwa tgl 28 oktober sampai 25 november, Bogor sudah menetapkan bahwa bogor situasinya dalam rangka penanggulangan Covid-19 itu PSBB pra AKB, dalam kepbup itu ada aturan2 yang harus dipatuhi.

Baca Juga: Menteri KKP Pakai Uang Korupsi Untuk Belanja Barang Mewah Di Amerika, Pulangnya Malah Ditangkap KPK

"Jadi saat PSBB itulu kegiatan ponpes diperbolehkan, namun tidak boleh dikunjungi, Kemudian yang kedua, kegiatan seperti pertemuan, atau sejenisnya diperbolehkan, namun ada batasan kapasitas, baik didalam maupun di luar, jadi aturan itu maksimal 50 persen dari kapasitas, atau maksimal 150 orang," paparnya.

Dalam kegiatan pertemuan, kemudian kegiatan itu diatur bahwa kegiatan boleh dilakukan maksimal waktunya 3 jam.

"Dimasa PSBB pra akb ini penyelenggara wajib membuat surat pernyataan wajib mematuhi aturan, kepada satgas Covid-19, itu aturan dalam kepbup," jelasnya.

Baca Juga: KPK Beberkan Penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo Bersama Istri Dalam Jumpa Pers Rabu Malam

Dari uraian diatas, Ditreskrimum Polda Jabar menemukan fakta bahwa kegiatan penyambutan Rizieq Shihab dan peletakan batu pertama dan masjid dan MSIP di ponpes itu terjadinya pada saat berlakuknya PSBB pra AKB, Sehingga wajib mematuhi keputusan bupati.

"Kemudian dihadiri lebih dari 150 orang, dihadiri sekitar 3000 orang, dan lebih dari 3 jam. Dari jam 9 pagi sampai jam 23.00, dan klarifikasi para saksi, kegiatan itu tidak membuat surat pernyataan kepada satgas Covid-19 untuk mematuhi prokes, dan dalam penyelidikan kita ditemukan diduga bahwa pemilik ponpes itu adalah Rizieq Shihab yang didirikan sejak tahun 2012," pungkasnya.**

 

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x