Ditemukan Terpapar Covid-19 di Megamendung, Polda Jabar Segera Panggil Habib Rizieq

- 22 November 2020, 05:17 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago // yedi supriadi

 

DESKJABAR- Polda Jabar terus mendalami kegiatan Habieb Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan, pada Jumat 13 November 2020 lalu. Setelah aparat pemerintah dari mulai Bupati Bogor hingga ketua RT setempat. Kini Polda Jabar segera panggil Habib Rizieq.

Polisi menduga kerumunan di Megamendung telah melanggar protokol kesehatan terlebih telah ditemukannya ada yang Terpapar Covid-19 di Megamendung. Saat ini Ditreskrimum Polda Jabar, akan melakukan pemanggilan kedua kepada pihak yang terkait, dalam kegiatan tersebut.  

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago menjelaskan, bahwa pemanggilan kedua bagi yang tidak hadir Jumat kemarin, dijadwalkan Selasa 24 November 2020 mendatang.

Baca Juga: Terbongkar Sudah, Sekda Bogor Sebut Acara Di Mega Mendung Tidak Ada Izin

"Pemanggilan kedua kepada FPI untuk klarifikasi kegiatan di Megamendung yang diduga ada melanggar protokol kesehatan, Selasa 24 November, kami menunggu dulu, intinya yang bersangkutan akan diundang untuk klarifikasi, jika Selasa nanti tidak datang lagi akan kami putuskan langkah selanjutnya," jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi, Sabtu 21 November 2020.

Kabid Humas menambahkan, bahwa kemudian dari keterangan kemarin sebagian besar menyatakan bahwa izin tidak ada.

"Hampir sebagian besar yang diminta klarifikasi kegiatan di Megamendung, menyatakan bahwa izin tidak ada, lalu para pejabat pemda setempat sudah menyampaikan himbauan protokol kesehatan," jelasnya.

Baca Juga: Hore! Belasan Ribu Siswa SMA Di Bandung Dapat Bantuan Rp 2 Juta, Lengkapnya Cek Disini

Saat ditanya, apakah Polisi akam berkaca dari kasus Roma Irama, dalam kegiatan yang mengumpulkan massa ini.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x