Libur Panjang, Warga Cirebon Dihimbau Taati Protokol Kesehatan

- 25 Oktober 2020, 15:55 WIB
Salah satu kawasan wisata di Kota Cirebon.
Salah satu kawasan wisata di Kota Cirebon. /DeskJabar/Kodar Solihat

DESKJABAR - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon, Jawa Barat Edy Sugiarto mengatakan selama libur panjang akhir pekan masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan yaitu 3 M, agar kasus COVID-19 tidak kembali melonjak.

"Protokol kesehatan selama libur panjang ini wajib diterapkan dengan ketat," kata Edy di Cirebon, dikutip Antara, Minggu, 25 Oktober 2020.

Menurutnya, ketika protokol kesehatan pada masa libur panjang diabaikan di tengah pandemi COVID-19, maka dikhawatirkan akan terjadi klaster baru.

Edy mengimbau masyarakat terutama yang akan ke Cirebon maupun ke warga Cirebon yang bepergian keluar kota harus tetap menerapkan protokol kesehatan.

Dia melanjutkan pada libur panjang akhir pekan ini pergerakan masyarakat diperkirakan akan begitu banyak, mengingat pandemi Covid-19 sudah terjadi sangat lama sehingga membuat warga cenderung bosan di rumah.

"Libur panjang berpeluang adanya pergerakan luar biasa sehingga protokol kesehatan 3 M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun,  harus diterapkan ketat," ujarnya.

Edy menambahkan ketika masyarakat tidak menerapkan protokol kesehatan, maka dikhawatirkan akan terjadi fenomena pingpong, yaitu warga dari Cirebon keluar daerah pulang membawa virus begitu juga sebaliknya.

Namun apabila selama libur terus menerapkan 3 M maka penyebaran virus corona baru atau COVID-19 bisa dikendalikan.

"Peluang fenomena pingpong akan terjadi. Contoh warga Jakarta ke Kota Cirebon apabila tidak menerapkan 3 M maka akan membawa virus begitu juga sebaliknya," katanya.

Pemerintah menetapkan libur panjang pada akhir Oktober 2020 yaitu cuti bersama pada 28 dan 30 Oktober, libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 29 Oktober dan libur akhir pekan pada 31 Oktober dan 1 November 2020.

Yogyakarta

Sementara itu di Yogyakarta, wisatawan yang akan menghabiskan masa libur panjang akhir Oktober di Kota Yogyakarta diminta memastikan diri dalam kondisi sehat yang ditunjukkan dengan membawa identitas kesehatan sebagai upaya mengantisipasi munculnya klaster penularan Covid-19 di masa liburan.

“Silahkan berkunjung ke Yogyakarta, tetapi pastikan bahwa anda dalam kondisi yang sehat. Identitas kesehatan juga perlu dibawa supaya tidak terjadi klaster penularan dari libur panjang,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Minggu.

Identitas kesehatan yang dimaksud adalah surat hasil rapid test yang menunjukkan hasil nonreaktif atau uji swab yang menunjukkan hasil negatif.

Menurut dia, pelaku usaha jasa pariwisata seperti hotel akan meminta wisatawan untuk menunjukkan surat identitas kesehatan tersebut sebelum melakukan check-in untuk menginap, atau ditunjukkan di tempat berkunjung.

“Dan yang harus selalu dilakukan adalah menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. Kami pun bekerja sama dengan kepolisian dan TNI akan rutin melakukan patroli bersama untuk menerapkan disiplin protokol kesehatan,” katanya.

Masyarakat atau wisatawan yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan khususnya memakai masker, bisa dikenai sanksi teguran, sanksi kerja sosial atau sanksi denda Rp100.000, sedangkan tempat usaha akan dikenai sanksi penutupan.

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x