Dipermasalahkan, Buku Nikah Ketua KPAID Kab Cirebon, Kini Dalam Proses Gugatan di PTUN Bandung

- 19 November 2020, 15:20 WIB
Penasehat Hukum Razman Arief Nasution saat ditemui di Gedung PTUN Bandung usai sidang
Penasehat Hukum Razman Arief Nasution saat ditemui di Gedung PTUN Bandung usai sidang // yedi supriadi

DESKJABAR- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Mundu Kabupaten Cirebon, Munir, bersama Kasubag Hukum Kanwil Kementrian Agama Jawa Barat, Haidar Yamin Mustafa, mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN Bandung) di Jln. Dipenogoro Kota Bandung.

Kedatangan mereka dimaksudkan untuk memenuhi panggilan terkait sidang lanjutan kasus dugaan buku nikah Asli Tapi Palsu (Aspal). Buku nikah yang dimaksud yakni buku nikah Ketua KPAID Cirebon.

Pemanggilan Kepala KUA Mundu di dasari laporan IL yang merupakan istri sah IE, terkait keabsahan buku nikah yang menjadi dasar persidangan perceraian antara IE dengan Fifi Sopiah yang saat ini menjabat Ketua KPAID Kabupaten Cirebon di Pengadilan Agama Sumber.

Baca Juga: Jerinx dan Jaksa Kompak Pikir Pikir Atas Vonis Hakim PN Denpasar Yang Memvonis 14 Bulan Penjara

Sidang tertutup yang berlangsung sekitar 60 menit ini, hakim meminta keterangan kepada pengacara Kepala KUA Mundu, atas terbitnya akte dan buku nikah pada tahun 2003 lalu.

Pengacara IL, Razman Arif Nasution mengatakan saat di persidangan hakim meminta materi, penentuan saksi, jadwal persidangan, kemudian pemeriksaan fakta otentik.

"Karena yang diperiksa ini rumit. Sampai hakimnya pun terbengong-bengong, ketika saya membuka semua data. Coba anda fikir ya. Gugatan Fifi Sofiah di Pengadilan Agama Sumber Cirebon, itu disebut duplikat. Kalau duplikat dan akte, itu artinya harus sama. Sama dalam pengertian, kalau bukunya oke lah, tapi redaksi serta tulisan mestinya sama dong," kata Razman Kamis 19 November 2020.

Baca Juga: Polda Jabar Akan Periksa Mulai Dari Bupati Hingga Ketua RT, Terkait Kerumunan di Mega Mendung

Razman melanjutkan dalam duplikat, IE menikah dengan Fifi Sofiah atau yang sering di sapa Bunda Isun, berlangsung pada pukul 11.00 WIB. Sementara di buku akta nikah pukul 08.00 WIB. Kemudian, saat di cocokan dengan data file dokumen original ternyata berbeda juga.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x