DESKJABAR- Hakim Pengadilan Negeri Denpasar (PN Denpasar) mengganjar hukuman pada Musisi Jerinx Superman Is Dead (SID) atau Jerinx 14 bulan atau selama 1 tahun 2 bulan penjara. Atas vonis tersebut Jerinx dan Jaksa Kompak Pikir Pikir.
Majelis hakim menyatakan Jerinx terbukti bersalah melanggar pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Hakim PN Denpasar dinyatakan bersalah terkait kasus penghinaan terhadap Ikatan Dokter Indonesia.
Putusan majelis hakim PN Denpasar tersebut disiarkan secara virtual pada akun YouTube PN Denpasar Kamis 19 November 2020.
Baca Juga: Polda Jabar Akan Periksa Mulai Dari Bupati Hingga Ketua RT, Terkait Kerumunan di Mega Mendung
Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman menyebutkan bahwa Jerinx dinilah telah terbukti menyebarkan permusuhan kelompok masyarakat tertentu.
Jerinx terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.
Sebelum membacakan vonis hukuman, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan yakni Jerinx dinilai sering melakukan kegiatan sosial dengan membangikan pangan saat Covid-19 terjadi.
Jerinx juga merupakan tulang punggung keluarga, kemudian terdakwa juga sudah meminta maaf kepada Ikatan Dokter Indonesia.
Baca Juga: Film Wonder Woman 1984 Tayang Perdana 25 Desember 2020